SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi resmi menutup Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 sekaligus membuka Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 dalam Rapat Paripurna Keempat Belas yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna ini memimpin penutupan rangkaian kegiatan dewan yang telah berlangsung selama kurun waktu kurang lebih 79 hari kerja, sejak dibuka pada 30 April 2026 lalu.
Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae berhalangan hadir secara langsung dan diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi, Rahmad Iqbal Nurkhalis B. Aly, berdasarkan Surat Perintah Bupati Nomor 100.3.5.2/166.10/HKM/SETDA/2026.
Dalam pidato sambutan Bupati yang dibacakan oleh Rahmad Iqbal Nurkhalis, Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi atas sinergi serta dedikasi dalam membahas dan menetapkan berbagai regulasi daerah.
Sejak tahap pengajuan Raperda, penyampaian pandangan umum fraksi, hingga pembahasan bersama dan penetapan Perda, dinamika yang terjadi merupakan bagian dari proses demokrasi demi kemajuan Kabupaten Sigi,” ujar Rahmad Iqbal saat membacakan sambutan Bupati.
Dalam laporannya, sepanjang Tahun Sidang 2025–2026 (terdiri dari tiga masa persidangan), DPRD Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Daerah telah berhasil menetapkan produk legislasi daerah yang signifikan, antara lain:
8 Peraturan Daerah (Perda)
24 Keputusan DPRD
16 Keputusan Pimpinan DPRD
1 Rekomendasi DPRD
Khusus pada Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026, Pemkab Sigi dan DPRD mencatat penetapan 4 Perda strategis, yaitu Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, Perda Perubahan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.
Selain itu, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting saat ini sedang dalam proses harmonisasi di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah. Raperda tersebut mencakup Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena (proses fasilitasi) dan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (proses registrasi).
Pimpinan Rapat Paripurna menegaskan bahwa keberhasilan agenda legislasi ini merupakan hasil kerja keras bersama antara eksekutif, legislatif, unsur Forkopimda, serta dukungan dari seluruh masyarakat dan insan pers di Kabupaten Sigi.
Acara dilanjutkan dengan ketokan palu sidang yang menandai secara resmi penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 dan pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027.
Rapat diakhiri dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sigi, Azhar, S.Ag., M.H.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda Kabupaten Donggala dan Sigi, Sekretaris Daerah Sigi, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Sekretariat DPRD Sigi.




























