Perkara Penganiayaan Berujung Damai, Cabjari Donggala di Tompe Kedepankan Keadilan Restoratif

DONGGALA – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala di Tompe memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Penyelesaian perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengedepankan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan perdamaian antara korban dan tersangka.

Perkara yang difasilitasi merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP, dengan tersangka Moh. Dean Rizky alias Dean. Proses perdamaian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana, S.H.

Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, ketika tersangka terlibat perselisihan dengan istrinya, saksi Upik Anisa Putri.

Perselisihan tersebut dipicu informasi yang beredar mengenai dugaan hubungan pribadi tersangka dengan perempuan lain. Dalam situasi tersebut, tersangka kemudian memanggil sejumlah orang yang dianggap mengetahui atau menyebarkan informasi tersebut, termasuk saksi Ririn dan korban Thirta Wijaya alias Tora, untuk datang ke rumahnya.

Setibanya di lokasi, terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Tersangka menendang kursi yang sedang diduduki korban hingga korban terjatuh.

LIHAT JUGA  Kejari Donggala Beri Pendampingan Hukum pada Pembayaran Kompensasi Proyek SUTET

Pada saat bersamaan, pisau yang sebelumnya berada dalam penguasaan korban terjatuh. Tersangka kemudian mengambil pisau tersebut dan melakukan penikaman sebanyak tiga kali yang mengenai bagian belakang kepala, lengan kiri bagian belakang, serta paha atas bagian belakang korban.

Setelah kejadian, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan lokasi menuju rumahnya.

Berdasarkan Visum et Repertum, luka yang dialami korban dinilai tidak terlalu serius sehingga perkara tersebut dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan hukum.

Tersangka Akui Perbuatan

Dalam proses penyelesaian perkara, para pihak kemudian menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian.

Tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan menyatakan penyesalannya atas kejadian tersebut.

Korban kemudian memberikan maaf secara sukarela tanpa adanya paksaan serta menyatakan sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana, S.H., mengatakan penerapan mekanisme keadilan restoratif bukan sekadar menyelesaikan perkara secara damai, tetapi juga bertujuan memulihkan hubungan antara para pihak dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

LIHAT JUGA  Semarak HUT RI ke-81, SD DDI Palu Gelar Beragam Lomba dan Jalan Santai Bersama Keluarga Besar DDI

“Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan berupaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan terciptanya keadilan yang dirasakan oleh korban, pelaku maupun masyarakat,” ujar Gusti.

Ia menegaskan, proses tersebut hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi, termasuk adanya pengakuan dari tersangka serta perdamaian yang dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang humanis, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku.