Sejumlah Perkara Telah Inkracht, Cabjari Tompe Musnahkan Barang Buktinya

DONGGALA — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tompe melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban dan pengelolaan barang bukti, sekaligus untuk mencegah terjadinya penumpukan maupun potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya senjata tajam (sajam), pakaian, gelas, serta kunci T yang berasal dari perkara-perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dan memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemusnahan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe diwakili oleh Gusti Stania Permana, S.H.

“Pemusnahan ini penting dilakukan agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalkan risiko adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum,” ujar Gusti Stania Permana, S.H. Kamis, (3/9/2026).

Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang bukti secara transparan serta akuntabel.

LIHAT JUGA  Terima Perwira Baru SIP 55, Kapolda Sulteng Tekankan Keteladanan dan Integritas

Dengan dilaksanakannya pemusnahan secara berkala, barang bukti yang status perkaranya telah final dapat ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di wilayah kerja Cabjari Tompe dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.