Geger 22 Excavator Parkir di Perkebunan Warga Buol, Polda Sulteng Turun Tangan

PALU – Temuan 22 unit alat berat jenis excavator yang terparkir di sejumlah lahan perkebunan warga di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, menjadi perhatian Polda Sulawesi Tengah.

Puluhan alat berat tersebut ditemukan saat tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan penyelidikan terkait informasi dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Karel A. Paeh, mengatakan pengecekan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas PETI.

Namun, ketika tiba di lokasi yang menjadi sasaran pengecekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas yang sedang berlangsung.

Tim kemudian memperluas penyisiran dengan menyusuri sejumlah akses jalan menuju perkebunan warga. Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan 22 excavator dari berbagai merek yang berada di beberapa titik dan dalam kondisi tidak beroperasi.

“Tim kemudian memperluas penyisiran dengan menyusuri sejumlah akses jalan perkebunan warga. Dari hasil penyisiran itu, petugas menemukan puluhan alat berat dari berbagai merek yang berada di beberapa titik dalam kondisi tidak beroperasi,” kata Karel.

LIHAT JUGA  Kejari Sigi Ajukan Plea Bargain, Disetujui Jampidum Kejaksaan Agung

Temuan tersebut kemudian diamankan polisi sebagai barang temuan untuk kepentingan penyelidikan. Meski demikian, Polda Sulteng belum menyimpulkan bahwa seluruh alat berat tersebut berkaitan dengan aktivitas PETI.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Achmad Muhaimin, membenarkan adanya pengamanan puluhan alat berat tersebut.

“Tim Subdit Tipidter Polda Sulteng telah mengamankan 22 alat berat sebagai barang temuan dan saat ini dititiprawatkan di Polres Buol,” ujar Achmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).

Selain mengamankan alat berat, penyidik juga telah meminta keterangan dari delapan orang saksi. Salah satunya Kepala Desa Bodi yang diklarifikasi terkait asal-usul dan keberadaan alat berat tersebut di wilayah perkebunan warga.

Penyidik selanjutnya akan mencocokkan keterangan para saksi dengan kondisi lokasi serta alat berat yang ditemukan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah keberadaan excavator memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin atau memiliki peruntukan lainnya.

“Temuan ini akan kami tindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Saat ini penyidik masih bekerja untuk memastikan apakah alat berat tersebut benar berkaitan dengan dugaan PETI atau memiliki peruntukan lain,” tegas Achmad.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Panen Jagung Bersama Pemkab Parigi Moutong, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Polda Sulteng memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi belum menetapkan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh fakta dan alat bukti terkait temuan tersebut diperoleh.