Sembunyi di Puing Likuifaksi Balaroa, Buronan Pembunuhan Sekeluarga Akhirnya Ditangkap

PALU – Pelarian AK, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, akhirnya berakhir. Ia ditangkap polisi setelah sekitar satu bulan diduga bersembunyi di kawasan bekas likuifaksi Balaroa.

AK diamankan personel Polresta Palu pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Kembalikan, Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Saat diamankan, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby, didampingi Kasi Humas Polresta Palu Iptu Kadek, mengatakan tersangka selama menjadi buronan diduga bersembunyi di salah satu puing bangunan rumah warga di kawasan bekas likuifaksi Balaroa.

“Kurang lebih sebulan bersembunyi, akhirnya tersangka mendatangi rumah keluarganya dan meminta keluarganya agar menghubungi pihak kepolisian untuk menyerahkan diri. Saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari tersangka,” jelas Ismail.

Setelah diamankan, AK langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami motif dan rangkaian kejadian pembunuhan tersebut secara menyeluruh.

LIHAT JUGA  Hasnur Group Raih Dua Penghargaan di TOP CSR Awards 2026

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka terhadap korban Jamil.

Ismail mengatakan, korban disebut kerap mengatakan bahwa tersangka tidak lagi dipekerjakan oleh Hj. Sukardi karena dinilai memiliki sikap malas.

“Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif dan kronologi secara utuh,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya sebilah pisau dan pakaian yang disebut digunakan tersangka saat kejadian.

Sementara telepon seluler milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang masih dalam penelusuran.

“Berdasarkan keterangan sementara tersangka, telepon seluler tersebut terjatuh saat dirinya melarikan diri dari lokasi kejadian,” kata Ismail.

Jarak antara lokasi kejadian dengan tempat persembunyian tersangka di kawasan Balaroa diperkirakan sekitar lima kilometer.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

LIHAT JUGA  Polres Morowali Utara Bekuk Pelaku Tabrak Lari di Desa Kumpi

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap secara lengkap motif dan kronologi pembunuhan serta dugaan peran orang lain yang mungkin selama ini membantu tersangka bersembunyi,” ungkap Ismail.

Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) di Jalan PDAM, Kelurahan Duyu.

Peristiwa itu menyebabkan korban masing-masing berinisial J (32) dan anak balitanya R (2) meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara NH, yang merupakan istri J, meninggal dunia sekitar sepuluh hari kemudian setelah sempat menjalani perawatan medis secara intensif di RS Bhayangkara Palu.

Dengan tertangkapnya tersangka, polisi kini melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh motif, kronologi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

(Adrian)