Bahanaindonesia.com – Selasa (28/06) kemarin, sekitar pukul 21.30 Wita, seorang bocah lelaki, warga Jalan Sungai Malino berinisial MI (12 tahun,red) diduga telah menjadi korban penganiayaan salah seorang pria berinisial MR (38 thn) seorang warga seputaran Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Hal ini terungkap, setelah Erni (47) Ibu kandung korban MI, melaporkan kejadian penganiayaan terhadap anaknya di Markas Kepolisian Polres Palu (Mapolres) Palu dengan surat tanda terima laporan pengaduan (STTLP) bernomor : STTL – ADUAN/257/VI/2022/SPKT C/ Polresta Palu.
Dalam laporan polisi tersebut, Ibu Kandung Korban MI, menceritakan kronologis kejadiannya sebagai berikut, awalnya anaknya MI sedang berada di rumah temannya Syh (Inisial,red). Sewaktu sedang bermain bersama, MI dan Syh terlibat perselisihan, hingga akhirnya berkelahi. Selanjutnya, anak lelaki Syh lalu melaporkan perkelahian itu pada Bapaknya.
MR yang tidak terimanya anaknya Syh telah dipukuli oleh MI, lalu langsung menganiaya MI saat itu juga di rumahnya.
Kepada Media Bahana Indonesia, Rabu (29/06) Pagi tadi, Erni mengatakan, rumah pelaku merupakan tempat penyewaan permainan anak ‘Playstation’.
“Jadi malam itu, anak saya sedang bermain Playstation di rumah Syh. Tidak tahu kenapa, mereka berdua (MI dan Syh,red) berselisih dan berkelahi. Syh langsung mengadu ke Bapaknya (MR, red) dan saat itu juga MR langsung menganiaya MI anak saya.
“Saya sangat tidak terima perbuatan pelaku, ini hanya perselisihan antar anak-anak dan biasa terjadi di umuran mereka, kenapa pelaku langsung menganiaya anak saya. Kami minta polisi harus menindak masalah ini,” tegas Erni.
Menurut Erni, setelah melaporkan aduan tersebut malam tadi ke Mapolres Palu, Erni pun langsung membawa anaknya MI ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
“Kami sudah visum dan malam itu juga hasil visumnya kami serahkan ke polisi yang membuat laporan kami. Akibat penganiayaan yang dialami anak saya, dia merasa pusing dan mual, serta sakit pada kepala bagian belakangnya akibat kena benturan. Dan Dokter juga sudah mengukur besar luka pada bagian kaki anak saya, akibat terjatuh saat dipukuli MR,” jelas Erni.
Secara terpisah, pihak Humas Polres Palu yang konfirmasi akan dugaan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut, membenarkan akan adanya laporan polisi yang dimaksud.
“Ibu korban barusan dimintai keterangan. Perkara ini sedang ditangani Tim PPA Polres Palu,” kata Kadek Aruna, selaku Humas Polres Palu saat dikonfirmasi via WhatsApp’nya Pagi tadi.
Terkait perkara penganiayaan yang menimpa korban MI, pihak keluarga korban berharap agar aparat kepolisian dapat memberikan ganjaran yang setimpal. Dan pihak keluarga korban MI pun akan turut meminta bantuan pendampingan kepada pihak Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mengusut perkara ini hingga ke Pengadilan.
(A.Yuliansyah)