PALU, Bahanaindonesia.com – Sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Senin (20/4), menjadi momentum kemenangan hukum bagi sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala. Majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap sembilan warga tersebut tidak sah secara hukum. Hakim juga memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para pemohon.
Kemenangan ini dinilai sebagai pukulan bagi aparat penegak hukum, sekaligus menegaskan pentingnya setiap proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Sembilan warga yang memenangkan praperadilan hadir melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R). Tim advokat dipimpin Agussalim, S.H., didampingi Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, S.H., bersama Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa, S.H.
Para pemohon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pengrusakan. Namun dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum menilai proses penetapan tersebut sarat kejanggalan.
Firmansyah C. Rasyid menyebut salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah surat penetapan tersangka yang tidak mencantumkan pasal yang disangkakan. Selain itu, objek yang dipermasalahkan berupa pondasi susunan batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa yang digunakan masyarakat.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pembongkaran pondasi tersebut dilakukan atas arahan kepala desa untuk membuka akses jalan umum bagi warga.
Tak hanya itu, legalitas pihak pelapor, yakni PT Wadi Al Aini Membangun, turut dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan lahan yang sah sebagai dasar laporan.
Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan berbagai alat bukti berupa surat, dokumen, foto, dan video, di antaranya surat penetapan tersangka, surat panggilan pemeriksaan, dokumen sanksi administratif kepada pihak pelapor, hingga dokumentasi lokasi pondasi dan proses pembongkaran.
Sidang juga menghadirkan saksi ahli Arianto Sangadji, akademisi Universitas Tadulako. Keterangan ahli menilai tindakan warga merupakan bentuk reaksi sosial atas dugaan perampasan hak masyarakat.
Kuasa hukum Agussalim, S.H., menyebut adanya dugaan pihak tertentu yang mengatur aktivitas perusahaan tanpa izin yang jelas.
Putusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat Desa Loli Oge, sekaligus menjadi pengingat pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Bagi warga, kemenangan praperadilan ini bukan sekadar hasil di ruang sidang, tetapi juga pemulihan kehormatan setelah status hukum mereka dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.


























