PN Donggala Terapkan Keadilan Restoratif, Pencuri Motor Divonis Kerja Sosial 120 Jam

DONGGALA, Bahanaindonesia.com – Untuk pertama kalinya sejak berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Pengadilan Negeri (PN) Donggala menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara pencurian. Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara bernomor 39/Pid.B/2026/PN Dgl.

Majelis Hakim yang dipimpin Niko Hendra Saragih selaku Ketua, dengan anggota Ronaldo Situmorang dan Ayudya Devi Maghfira, mengadili perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Stania Permana.

Dalam sidang yang digelar Rabu (15/4/2026), Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Andi Gunawan alias Aco terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Namun, majelis menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan yang kemudian diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam.

“Pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan di Masjid Polres Donggala selama empat jam per hari dalam jangka waktu 30 hari,” bunyi amar putusan.

JPU Gusti Stania Permana menyatakan menerima putusan tersebut dan mengapresiasi langkah majelis hakim dalam menerapkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan.

“Ini merupakan penerapan sistem keadilan yang memberi manfaat dan diharapkan dapat diikuti oleh hakim-hakim lain di Indonesia,” ujarnya.

LIHAT JUGA  Irwan Ganda Saputra Dilantik Jadi Kajari Sigi, Kajati Sulteng Tekankan Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini bermula ketika terdakwa mencuri sepeda motor milik kakek kandungnya sendiri. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian hingga berlanjut ke persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara tersebut memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif, yakni ancaman pidana di bawah lima tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta telah adanya pemulihan dengan pengembalian barang bukti kepada korban.

Selama persidangan, majelis juga mendorong upaya perdamaian antara terdakwa dan korban sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (5) KUHAP. Setelah kedua belah pihak sepakat berdamai, mediator penal ditunjuk dan berhasil menyusun kesepakatan yang kemudian ditandatangani bersama.

Meski demikian, proses persidangan tetap dilanjutkan hingga putusan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hasil perdamaian tersebut.

Ketua Majelis Hakim Niko Hendra Saragih menyatakan bahwa penerapan MKR ini dilakukan meski belum adanya Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur mekanisme tersebut.

“Majelis menerapkan keadilan restoratif berdasarkan Pasal 204 KUHAP juncto Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, dengan menjatuhkan pidana kerja sosial sesuai kesepakatan antara korban dan terdakwa,” pungkasnya.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Pimpin Apel Siaga Ramadhan 1447 H, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas