PALU, Bahanaindonesia.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Kaltim Khatulistiwa.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik kini kembali memeriksa 15 orang saksi yang dinilai mengetahui dan memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Laode Abd Sofian mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dalam rangka pendalaman alat bukti serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Laode Abd Sofian, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap penyelidikan sebelumnya, tim penyidik telah meminta keterangan terhadap sekitar 25 orang guna memperoleh fakta dan data awal terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Barang bukti yang telah disita antara lain sejumlah dokumen, 42 unit alat berat, serta batu split atau greston sebanyak kurang lebih 6.400 meter kubik.
Menurut Laode, saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara menyeluruh.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya



























