PALU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali mengedepankan penegakan hukum yang humanis melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., pada Senin (31/8/2026), menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana yang diajukan oleh empat satuan kerja di wilayah hukum Kejati Sulteng.
Keempat perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Poso, Kejaksaan Negeri Tolitoli, Kejaksaan Negeri Banggai, serta Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena.
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Poso dengan tersangka Rahmat Mulyadi alias Dede, yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara bermula ketika tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban di rumah korban di Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada korban, serta telah mengembalikan seluruh kerugian korban.
Korban kemudian memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pertimbangan lainnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, memiliki hubungan keluarga dengan korban, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Perkara kedua diajukan Kejaksaan Negeri Tolitoli dengan tersangka Moh. Taufik alias Dede, yang disangka melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut bermula ketika tersangka meminjam sepeda motor milik mertuanya bersama istrinya. Namun, setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, tersangka membawa sepeda motor tersebut dengan maksud menuju Kota Palu untuk mencari pekerjaan.
Tersangka kemudian mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif dan menunjukkan penyesalan. Tersangka dan korban yang memiliki hubungan keluarga juga telah membuat dan menandatangani kesepakatan perdamaian pada 14 Agustus 2026.
Penyelesaian melalui MKR mempertimbangkan pemulihan hubungan antara korban sebagai mertua dan tersangka sebagai menantu, serta kondisi tersangka yang merupakan salah satu tulang punggung keluarga.
Selanjutnya, perkara ketiga berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai dengan tersangka Foldy Tantry alias Foldy, yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara terjadi ketika tersangka mengambil sebuah telepon genggam milik korban yang sedang tertidur di atas KM Puspitasari di Pelabuhan Rakyat Luwuk.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Namun, telepon genggam milik korban telah ditemukan kembali dalam kondisi utuh dan akan dikembalikan kepada korban.
Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya. Ia telah meminta maaf, mengakui serta menyesali perbuatannya. Korban juga telah memberikan maaf secara ikhlas dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Sementara perkara keempat berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena dengan tersangka Stenli Ronaldo Tantadji alias Teni, yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara bermula dari keributan dalam pertandingan sepak bola di Lapangan Desa Sangira, Kecamatan Pamona Utara, yang kemudian berujung pada tindakan pemukulan oleh tersangka terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan menjalani perawatan medis.
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai, dengan tersangka bersedia mengganti biaya pengobatan korban.
Penyelesaian perkara tersebut juga mendapat respons positif dari masyarakat yang mendukung penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif.
Melalui MKR, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban, perdamaian para pihak dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejati Sulteng menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan dan proporsional, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



























