PALU – Modus penipuan dengan mencatut nama penyidik Kejaksaan kembali terjadi di Sulawesi Tengah. Pelaku bahkan menggunakan identitas penyidik dan mengaku memiliki hubungan dengan pimpinan Kejaksaan untuk meyakinkan calon korban.
Salah satu kasus terbaru dialami seorang PNS di Kabupaten Donggala. Korban yang diketahui pernah diperiksa sebagai saksi dalam salah satu perkara, dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik Kejaksaan.
Pelaku memperkenalkan diri menggunakan nama seorang penyidik yang memang dikenal pernah lama bertugas di lingkungan Kejati Sulteng. Korban yang mengira pesan tersebut benar berasal dari penyidik kemudian membalas sapaan tersebut.
Setelah komunikasi melalui WhatsApp, pelaku kemudian menelepon korban. Dalam percakapan tersebut, pelaku meminta korban datang menghadap pada hari yang telah ditentukan.
Namun, pembicaraan kemudian beralih pada permintaan uang. Pelaku mengaku pimpinan sedang kedatangan tamu dan meminta korban membantu sejumlah uang untuk keperluan operasional.
“Dia menelepon menyampaikan, saat ini pimpinan ada tamu. Tolong dibantu untuk operasional. Nanti kirimkan kepada ajudan pimpinan,” ujar korban menirukan ucapan orang yang mengaku sebagai penyidik Kejaksaan tersebut. Jumat (21/8/2026), melalui sambungan telepon selulernya.
Setelah menyampaikan permintaan itu, pelaku kemudian mengirimkan nomor rekening yang disebut sebagai rekening ajudan pimpinan kepada korban.
Nilai uang yang diminta mencapai Rp50 juta. Pelaku bahkan terus mendesak agar uang tersebut segera dikirim pada hari yang sama.
Merasa ada yang janggal, korban kemudian menghubungi seorang wartawan yang dikenalnya dan aktif melakukan peliputan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Wartawan tersebut kemudian menyampaikan kepada korban bahwa nomor yang digunakan pelaku bukan nomor milik penyidik yang namanya dicatut. Selain itu, penyidik tersebut diketahui telah pindah tugas.
Dalam percakapan tersebut, wartawan juga mengingatkan korban bahwa permintaan uang dengan mengatasnamakan penyidik Kejaksaan patut dicurigai.
“Yang meminta-minta uang seperti itu. Itu pasti penipuan,” ujar wartawan tersebut kepada PNS Donggala itu.
Untuk memastikan lebih jauh, korban kemudian melakukan pengecekan sendiri terhadap nomor yang digunakan pelaku dengan meminta bantuan salah seorang temannya yang memahami teknologi informasi dan elektronik (ITE).
Penelusuran tersebut semakin menguatkan kecurigaan korban bahwa dirinya sedang berhadapan dengan pihak yang menyamar sebagai penyidik Kejaksaan.
Penelusuran terhadap nomor yang digunakan pelaku juga menunjukkan indikasi bahwa nomor tersebut berasal dari luar wilayah Sulawesi Tengah.
Kasus serupa sebelumnya juga dialami seorang PNS di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). PNS tersebut dihubungi seseorang yang mengaku sebagai penyidik atau pimpinan penyidik Kejaksaan. Korban diketahui menjadi sasaran karena memiliki jabatan.
Namun, belum diketahui secara pasti bagaimana pelaku memperoleh nomor korban maupun apa dasar pelaku menghubungi PNS tersebut.
Kasus tersebut menambah daftar dugaan pencatutan nama aparat Kejaksaan yang terjadi di Sulawesi Tengah.
Modus serupa juga dilaporkan menyasar seorang wartawan yang bertugas melakukan peliputan di Kabupaten Donggala.
Pemimpin Redaksi Metro Sulawesi Udin Salim menyampaikan bahwa salah seorang wartawannya pernah dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Donggala.
Pelaku menggunakan foto profil berupa logo Kejaksaan untuk meyakinkan korbannya.
Menanggapi adanya modus penipuan yang mencatut nama pejabat maupun penyidik Kejaksaan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meminta masyarakat tidak mudah percaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Laode Abd Sofian, S.H., M.H., menegaskan bahwa modus meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan merupakan penipuan.
“Modus seperti ini pasti penipuan. Jadi diharapkan supaya masyarakat melakukan konfirmasi dulu ke Kejaksaan dan jangan mudah percaya kalau ada yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan untuk meminta sejumlah uang dengan dalil apa pun,” ujar Laode kepada media ini, Minggu (23/8/2026), melalui pesan WhatsApp.
Pihak Kejati Sulteng mengingatkan masyarakat agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu apabila menerima komunikasi dari seseorang yang mengaku sebagai pejabat, jaksa maupun penyidik Kejaksaan, terutama jika komunikasi tersebut disertai permintaan uang.
Penegasan Kejati Sulteng tersebut sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah terkecoh hanya karena pelaku menggunakan nama pejabat, mengetahui informasi tertentu tentang korban, maupun menggunakan foto profil berupa logo Kejaksaan.


























