PALU – Proyek Penataan Kawasan Rano Bungi di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, senilai sekitar Rp14,27 miliar, kini menjadi sorotan. Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Sulawesi Tengah resmi membawa persoalan proyek tersebut ke meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Laporan disampaikan Arifin, didampingi Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng Harsono Bereki, melalui PTSP Kantor Kejati Sulteng, Kamis (6/8/2026).
Laporan tersebut diterima staf PTSP Kejati Sulteng dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, S.H., M.H.
Usai menyerahkan laporan, Arifin mengungkapkan kepada sejumlah awak media bahwa pihaknya mempertanyakan asas manfaat proyek yang menelan anggaran belasan miliar rupiah tersebut.
“Yang kami persoalkan adalah asas manfaatnya. Anggarannya sekitar Rp14,27 miliar. Kami meminta Kejati Sulteng menelusuri dari proses perencanaan, pelaksanaan sampai pemanfaatan hasil pembangunan,” ungkap Arifin di Kantor Kejati Sulteng.
Menurut dia, proyek tersebut sejak awal ditujukan untuk menghadirkan ruang hijau dan fasilitas pendukung bagi masyarakat. Namun, kondisi kawasan yang mereka dokumentasikan dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya soal pemanfaatan, L-KPK juga meminta Kejati Sulteng mendalami dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengadaan, termasuk dugaan penggelembungan anggaran.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa secara objektif. Kalau memang ditemukan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Arifin.
Dalam laporan tersebut, L-KPK menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain data informasi lelang, dokumentasi kondisi proyek serta data lainnya yang dianggap berkaitan dengan pembangunan Rano Bungi.
Arifin menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan maupun bukti tambahan apabila dibutuhkan Kejati Sulteng.
Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut telah sesuai ketentuan.
“Biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan. Kami hanya menyampaikan laporan dan data awal yang kami miliki,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan, proyek Penataan Kawasan Rano Bungi memiliki nilai kontrak sekitar Rp14,27 miliar. Pembangunan tersebut menggunakan sumber dana pemerintah daerah Tahun Anggaran 2024 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender.
Dugaan yang disampaikan L-KPK tersebut masih merupakan laporan masyarakat dan belum menjadi kesimpulan hukum. Ada tidaknya tindak pidana maupun kerugian keuangan negara masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
























