Dua Perkara Penganiayaan Berujung Damai, Kejati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan

PALU — Dua perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan Kejari Morowali berakhir damai setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyetujui penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Persetujuan tersebut diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., setelah dilakukan ekspose dan penelitian terhadap masing-masing perkara, Senin (7/9/2026).

Kedua perkara dinilai memenuhi persyaratan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, antara lain adanya perdamaian antara tersangka dan korban serta pemulihan keadaan.

Perkara pertama diajukan Kejari Palu dengan tersangka Mujahidin alias Angga, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam proses penyelesaian melalui MKR, tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban memberikan maaf. Perdamaian kemudian dituangkan dalam kesepakatan antara kedua pihak.

Perkara kedua diajukan Kejari Morowali dengan tersangka Samjaya alias Jaya, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan primair.

LIHAT JUGA  Empat Kasus Narkoba Diungkap, Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu

Dalam pertimbangannya, perkara tersebut dinilai memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Perkara juga menyangkut hubungan keluarga, yakni antara adik dan kakak ipar.

Berdasarkan hasil penelitian dan ekspose, permohonan penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut dinilai memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, Kajati Sulteng menyetujui penghentian penuntutan kedua perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Penyelesaian tersebut mengedepankan pemulihan keadaan, kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan hubungan baik antara para pihak.