PALU – Polresta Palu menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (27/8/2026).
Dalam pra rekonstruksi tersebut, tersangka AK dihadirkan untuk memperagakan rangkaian peristiwa sebelum hingga setelah aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kegiatan dipimpin Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H.
Sejumlah adegan diperagakan tersangka. Peristiwa disebut diawali dengan cekcok antara tersangka dan korban.
Dalam rangkaian adegan, tersangka kemudian disebut menahan korban bersama istrinya yang saat itu menggunakan sepeda motor di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Setelah itu, tersangka kembali menuju rumah korban. Ia sempat mencoba masuk melalui pagar bagian depan, namun tidak berhasil.
Tersangka kemudian mencari akses lain dan masuk melalui bagian belakang rumah sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban.
Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham mengatakan pra rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui secara lebih rinci tahapan tindakan yang dilakukan tersangka.
“Pra rekonstruksi ini untuk mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari awal bagaimana dia masuk sampai melakukan tindak pidana dan kembali setelahnya,” kata Ilham.
Menurutnya, jumlah adegan dalam pra rekonstruksi masih akan dikaji oleh penyidik. Selanjutnya, polisi akan melakukan rekonstruksi dengan melibatkan pihak Kejaksaan, penasihat hukum tersangka dan penyidik.
“Untuk jumlah adegan masih kami kaji. Nanti akan dilakukan rekonstruksi kembali dengan melibatkan pihak Kejaksaan, pengacara dan penyidik,” jelasnya.
Pelaksanaan pra rekonstruksi mendapat pengamanan dari personel Sabhara Polda Sulawesi Tengah, Brimob, Polsek Palu Selatan, Polsek Palu Barat, Bhabinkamtibmas serta sejumlah pejabat utama Polresta Palu.
Sementara terkait motif, polisi masih mendalami keterangan tersangka. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memiliki rasa sakit hati terhadap korban.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka dalam aksi penganiayaan.
Pra rekonstruksi ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
(Adrian)



























