SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 pada Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sigi di Bora.
Agenda utama rapat paripurna ini melingkupi penetapan persetujuan bersama atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi, yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena.
Namun, dari kedua Raperda yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sigi, Rapat Paripurna pada hari tersebut hanya menetapkan dan menyetujui 1 (satu) Raperda, yaitu Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penundaan Pengambilan Keputusan Raperda Sigi Masagena
Pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena dipastikan ditunda.
Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Bupati Sigi Nomor: 100.3/163.03/HKM/SETDA/2026 perihal Permintaan Penundaan Pengambilan Keputusan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sigi.
Dalam surat dan penjelasan Pemkab Sigi, penundaan disebabkan oleh proses fasilitasi pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui aplikasi E-Perda yang masih berjalan. Penundaan ini terjadi seiring adanya penyesuaian persyaratan pengajuan fasilitasi pada aplikasi E-Perda yang mewajibkan adanya saran dan masukan tertulis dari Perangkat Daerah teknis Pemprov Sulawesi Tengah, meliputi Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Biro Kesra Provinsi.
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi akan menindaklanjuti dan melakukan penyempurnaan terhadap Raperda Sigi Masagena setelah hasil fasilitasi dan masukan dari Pemprov Sulteng diterima.
Poin Penting Penataan Perangkat Daerah Kabupaten Sigi
Dalam Laporan Pansus I yang disampaikan oleh Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Sigi, Irma Haflianty Yangka, ST, dijelaskan bahwa Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah merampungkan pembahasan dan memperoleh hasil fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/511/Ro.Huk tertanggal 24 Agustus 2026.
Penataan Perangkat Daerah ini berfokus pada dua perubahan utama, yaitu penyesuaian nomenklatur dan tipologi:
- Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah:
a. Dinas Komunikasi dan Informatika berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
b. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berubah menjadi Dinas Pendidikan.
c. Dinas Pariwisata berubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Perubahan Tipologi Perangkat Daerah:
a. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian: Dari Tipologi C naik menjadi Tipologi A.
b. Dinas Pendidikan: Tetap Tipologi A.
c. Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Dari Tipologi C naik menjadi Tipologi A.
d. Dinas Lingkungan Hidup: Dari Tipologi B naik menjadi Tipologi A.
e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD): Dari Tipologi B naik menjadi Tipologi A.
f. Penjelasan penetapan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada Tipologi B.
Pansus I DPRD Sigi menegaskan bahwa penataan ini bertujuan agar struktur organisasi perangkat daerah di Sigi menjadi lebih efektif, efisien, proporsional, dan akuntabel. Pansus I juga merekomendasikan Pemkab Sigi untuk segera menindaklanjuti proses transisi dan pengisian jabatan dengan memperhatikan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta dan Pola Karier PNS.
Penandatanganan Persetujuan Bersama
Setelah seluruh fraksi di DPRD Sigi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dan DPRD Kabupaten Sigi.
Sesuai ketentuan Pasal 100 Ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Raperda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan oleh Bupati Sigi kepada Gubernur Sulawesi Tengah paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk mendapatkan Nomor Register (Noreg) Perda sebelum ditandatangani dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sigi.
(Hasan Tura)



























