Janji Bantuan Alat Pertanian Berujung Laporan Polisi, Warga Palu Klaim Rugi Rp94 Juta

PALU – Janji memperoleh bantuan alat pertanian berujung laporan polisi. Seorang warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, melaporkan perempuan berinisial HS ke Polresta Palu atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut berkaitan dengan pengadaan bantuan alat pertanian yang disebut bermula sejak Desember 2024. Pelapor mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp94 juta, namun alat pertanian yang dijanjikan belum diterimanya.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Palu Nomor LP/B/785/VII/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 8 Juli 2026.

Pelapor diketahui bernama Sukri, S.E., warga Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Sementara pihak yang dilaporkan berinisial HS, yang menurut keterangan Sukri kini bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan uraian dalam laporan, persoalan tersebut bermula ketika Sukri mendapat tawaran untuk memperoleh bantuan alat-alat pertanian pada Desember 2024.

HS disebut beberapa kali meminta sejumlah uang kepada Sukri dengan alasan biaya pengurusan alat pertanian yang dijanjikan.

Namun hingga laporan dibuat, alat-alat pertanian tersebut belum diterima. Sukri kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.

Kepada media ini, Senin (24/8/2026), Sukri mengatakan dirinya merasa dirugikan setelah uang yang diberikan secara bertahap belum menghasilkan alat pertanian sebagaimana yang dijanjikan.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Lepas Ribuan Peserta Bhayangkara Otomotif Nambaso 2026

“Dulunya dia menjanjikan kepada kami bahwa kami bisa memperoleh bantuan alat pertanian tersebut, berupa traktor dan lain sebagainya. Untuk bisa mendapatkan alat bantuan tersebut, kami harus memberikannya uang lebih dulu. Jadi dia minta secara bertahap, hingga akhirnya mencapai sembilan puluh juta lebih,” ujar Sukri.

Sukri mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber bantuan alat pertanian tersebut, apakah berasal dari Dinas Pertanian maupun Kementerian Pertanian.

“Saya tidak tahu dari mana asalnya alat bantuan itu. Saya percaya pada HS, karena setahu saya dia itu dulunya salah satu staf di DPRD Sulteng dan kini telah aktif sebagai pegawai di salah satu instansi di Sulteng,” katanya.

Sukri berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang dilaporkannya.

Polisi Benarkan Adanya Laporan

Humas Polresta Palu Iptu Kadek membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, perkara itu masih dalam proses penanganan penyidik. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk membantu mengungkap duduk perkara.

“Kasus ini sedang ditangani penyidik. Pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan. Perkembangan berikutnya akan kami koordinasikan kembali dengan pihak media,” kata Kadek.

HS Bantah Sebagai Penipuan
Sementara itu, HS yang dikonfirmasi secara terpisah membantah persoalan tersebut merupakan tindak pidana penipuan.
Ia menyebut masalah tersebut sebagai persoalan pribadi terkait utang piutang yang saat ini telah ditangani aparat kepolisian.

LIHAT JUGA  Jelang Pergantian Enam Kajari Sulteng, Pelantikan Dikabarkan 18 Agustus

“Ini hanya masalah utang piutang pribadi, kenapa media harus ikut campur. Saat ini masalah tersebut sudah ditangani oleh polisi,” ujar HS.
HS juga keberatan apabila persoalan tersebut dikaitkan dengan statusnya sebagai PPPK.

“Ini sudah terkonfirmasi dan sudah diselesaikan sebagian dan tetap akan diselesaikan sisanya, menunggu dana keluar,” katanya.

Terkait uang yang diterimanya, HS membantah adanya unsur gratifikasi. Menurut versinya, uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan kerja sama dan pembayaran atas jasa pengurusan administrasi pengajuan bantuan alat pertanian.

“Kalau soal gratifikasi, ini bentuk kerja sama dan sama-sama ingin menuai keuntungan dan tidak dipaksakan. Bapak Sukri sendiri yang ingin bekerja sama, sebelum saya menjadi ASN,” ujarnya.

HS mengakui telah menerima uang dari Sukri. Namun, ia menegaskan uang tersebut menurut versinya merupakan pembayaran atas jasa yang dilakukan dalam membantu proses pengajuan bantuan alat pertanian.

“Bapak tahu kerja sama? Saya buat administrasi pengajuan dan permohonan. Saya minta bayaran untuk jasa saya dan segala macamnya. Dan beliau sepakat, lalu salahnya di mana?” kata HS.

LIHAT JUGA  Tiga Perkara Penganiayaan di Sigi, Parimo dan Tolitoli Berakhir Damai, Kajati Sulteng Setujui Restorative Justice

Sebelumnya Ditangani Inspektorat

Sebelum melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian, Sukri disebut telah menempuh upaya persuasif melalui pengaduan kepada Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah pada 27 April 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan kesepakatan penyelesaian persoalan antara Sukri dan HS.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Sulawesi Tengah, Fitri Mastura, membenarkan bahwa pihaknya pernah menangani persoalan tersebut.

Menurut Fitri, saat itu Sukri dan HS telah menandatangani kesepakatan bersama terkait penyelesaian persoalan utang piutang.

“Waktu itu mereka telah menandatangani kesepakatan bersama untuk penyelesaian utang piutang tersebut. Apabila saat ini telah menempuh jalur hukum, itu bukan lagi kewenangan kami, melainkan kewenangan APH,” jelas Fitri.

Fitri menambahkan, Inspektorat tidak mengetahui secara pasti apakah terdapat janji atau iming-iming pengadaan bantuan alat pertanian dalam rangkaian persoalan tersebut.

“Yang jelas kami hanya menangani masalah utang piutang di antara mereka,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Dugaan penipuan dan/atau penggelapan masih menjadi bagian dari proses hukum, sehingga kebenaran masing-masing versi para pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

(Adrian)