Respon Keluhan Warga Pelempea, Wabup Sigi dan Ketua DPRD Minta Laporan Tertulis untuk Tindak Kepala Desa

​SIGI – Dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan dan alokasi dana bantuan desa kembali mencuat di Kabupaten Sigi.

Kali ini, jajaran Pemerintah Desa Pelempea, Kecamatan Pipikoro, diduga kuat bermasalah dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) hingga program ketahanan pangan selama tiga tahun anggaran berturut-turut, terhitung sejak tahun 2024 hingga 2026.

​Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pada tahun anggaran 2024 terdapat hak 18 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD sebesar Rp900.000 per orang yang hingga kini belum disalurkan. Selain itu, terdapat 31 KPM lainnya yang juga dilaporkan belum menerima hak mereka sebesar Rp300.000 per KPM.

​Carut-marut tata kelola keuangan tersebut berlanjut pada tahun anggaran 2025 terkait alokasi dana ketahanan pangan yang diperuntukkan bagi pembuatan kandang dan pengadaan ternak babi.

Fisik bangunan kandang hingga saat ini belum terealisasi sama sekali. Mirisnya, ternak babi yang sempat dibeli dari anggaran program tersebut diduga kuat telah dijual kembali tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

LIHAT JUGA  HUT ke-81 RI, Kecamatan Gumbasa Borong Tiga Prestasi, Desa Pakuli Juara 1 Stunting

Pola indikasi penyimpangan tersebut kian memprihatinkan pada program bantuan pangan tahun 2026.

Dari alokasi yang seharusnya berisikan 20 kg beras dan 4 liter minyak kelapa untuk 111 KPM, penyalurannya disinyalir disunat di lapangan.

Setiap penerima manfaat dilaporkan baru menerima 10 kg beras dari total hak yang semestinya.

​Kebenaran atas seluruh keluhan dan keluhan warga tersebut dibenarkan langsung oleh internal jajaran pemerintahan desa setempat, mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes) Pelempea, jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Ketua Forum Pemekaran Desa Pelempea, Seifon Sura.

​Bahkan, Seifon Sura menegaskan bahwa dirinya secara pribadi juga menjadi salah satu korban yang belum menerima hak BLT DD selama 3 bulan sebesar Rp900.000, bersama 17 KPM lainnya dari total 18 orang terdampak.

​”Apa yang disampaikan oleh masyarakat itu sangat benar dan berbasis fakta di lapangan. Saya mewakili seluruh warga masyarakat akan melaporkan dan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi warga.

Kasus ini pun sudah diketahui oleh masyarakat luas maupun pihak Inspektorat,” tegas Seifon Sura.

LIHAT JUGA  Dua Perkara Dugaan Korupsi Tambang Donggala Bergulir, Satu Tersangka Telah Ditetapkan

​Menanggapi carut-marut pengelolaan bantuan desa tersebut, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menegaskan pihak pemerintah daerah telah mendengar berbagai keluhan yang berkembang di masyarakat.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya aduan tertulis resmi agar jajaran Pemkab memiliki dasar hukum dan basis administrasi yang kuat dalam melakukan penindakan.

​Informasi itu sudah banyak kami dengar. Namun harapan kami, warga masyarakat yang merasa dirugikan harus melapor secara resmi, bukan hanya bercerita atau menyampaikan aspirasi secara lisan.

Adanya pelaporan tertulis menjadi acuan administrasi bagi kami untuk segera menindaklanjuti dan menurunkan tim audit.

Apabila laporan itu terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan, maka yang bersangkutan secara otomatis harus menanggung risikonya sesuai aturan perundang-undangan, tegas Samuel Yansen Pongi.

​Senada dengan langkah jajaran eksekutif, Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho yang didampingi Wakil Ketua Ikram serta anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Ferra Mutiahra, menyatakan komitmen tegas lembaga legislatif untuk mengawal pengaduan warga Pipikoro tersebut.

​Ditemui jelang Rapat Paripurna Penetapan Perda di gedung DPRD Sigi pada Rabu (26/08/2026), Minhar menegaskan bahwa lembaga perwakilan rakyat tidak akan tinggal diam atas indikasi kerugian yang dialami oleh masyarakat desa.

LIHAT JUGA  Aduan Warga dan Sorotan Media Jadi Perhatian Inspektorat Sigi

​”Kami tidak akan membiarkan laporan masyarakat menguap begitu saja. Pasti akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk mendorong komisi terkait untuk memanggil pihak-pihak berkepentingan jika laporan resmi sudah masuk,” ujar Minhar Tjeho sebelum membuka jalannya rapat.

​Kini, warga Desa Pelempea yang dirugikan terdorong untuk segera merampungkan penyusunan dokumen laporan resmi beserta bukti-bukti pendukung ke Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) agar proses audit investigatif serta penegakan disiplin maupun hukum dapat segera berjalan secara transparan.

(Hasan Tura)