Penggeledahan hingga Periksa Mantan Bupati, Aktivis Desak Kejati Tuntaskan Kasus Tambang Donggala

DONGGALA – Pengusutan dugaan korupsi dalam pengelolaan dan penerimaan dari aktivitas pertambangan di Kabupaten Donggala terus menjadi perhatian publik.

Aktivis penggiat antikorupsi Kabupaten Donggala mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menuntaskan penyidikan perkara tersebut secara transparan dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Desakan itu disampaikan aktivis antikorupsi Hery Soumena dalam aksi di depan Kantor Bupati Donggala, Rabu (5/8/2026).

Hery meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sulteng, tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan korupsi tambang tersebut.

Menurut dia, penyidikan tidak hanya perlu mengungkap dugaan kerugian keuangan daerah, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

“Dalam perkara dugaan korupsi tambang ini yang berkaitan dengan pengelolaan dan penerimaan dari aktivitas tambang, kami meminta pihak Kejati Sulteng untuk mengusutnya hingga tuntas,” ujar Hery.

Ia juga meminta penyidik mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat, termasuk informasi yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada oknum mantan pejabat terkait.

“Kami apresiasi Kejati dalam membongkar dugaan korupsi tambang ini. Kami menunggu ketegasan Kejati dalam mengungkap keterlibatan para oknum yang terlibat. Jangan lagi ada upaya tebang pilih dalam pengusutan perkara ini,” katanya.

LIHAT JUGA  L-KPK Sulteng Bongkar Sorotan Proyek Rano Bungi Rp14,27 Miliar, Laporan Resmi Masuk Kejati

LSM Donggala Hijau Ikut Soroti

Desakan serupa disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Donggala Hijau Helmy Sahibe.

Helmy meminta penyidik mengusut perkara tersebut secara transparan, termasuk dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan pertambangan.

“Jangan lagi ada upaya ditutupi. Semuanya harus transparan. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegas Helmy.

Menurutnya, dugaan persoalan dalam pengelolaan aktivitas pertambangan tersebut perlu diusut secara menyeluruh agar seluruh rangkaian peristiwa menjadi terang.

Ia juga meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pihak tertentu apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lainnya.

“Penegakan hukum jangan hanya tajam ke bawah, namun juga harus tajam ke atas, sehingga tidak ada yang kebal hukum di Republik ini,” tandasnya.

Tim Pidsus Sudah Geledah Sejumlah Lokasi

Dalam perkara tersebut, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Tindak Pidana Cukai

Selain penggeledahan, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk mantan Bupati Donggala berinisial KL.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk pendalaman penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan, khususnya terkait dugaan pengelolaan dan penerimaan pajak dari aktivitas pertambangan di Kabupaten Donggala.

Pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan status hukum seseorang merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Kejati: Masih Dalami Keterangan Saksi

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., mengatakan perkara dugaan korupsi tambang tersebut masih dalam proses penyidikan.

Menurut Laode, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperoleh keterangan dan bukti yang dapat membuat perkara semakin terang.

“Dalam perkara dugaan korupsi tambang ini masih dalam proses penyidikan. Pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi-saksi untuk mendapatkan bukti yang terang,” kata Laode.

Ia menjelaskan, proses tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai rangkaian perkara sekaligus mengetahui pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang ditemukan.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Geledah Kantor UPP Kolonodale dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Cocoman

Laode meminta publik menunggu hasil penyidikan.

“Kejati Sulteng berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kita tunggu saja hasilnya,” tegas Laode saat ditemui awak media.

Muncul di Tengah Edukasi Hukum Kejati

Desakan aktivis tersebut muncul bersamaan dengan kegiatan Penerangan Hukum Kejati Sulteng di Kabupaten Donggala yang mengangkat tema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah”, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan penerangan hukum tersebut merupakan bagian dari langkah preventif Kejati Sulteng untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah mengenai mitigasi risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, perkara dugaan korupsi tambang Donggala merupakan perkara berbeda yang masih berada dalam proses penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulteng.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan, termasuk hasil pendalaman terhadap saksi-saksi, dokumen dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

Kejati Sulteng hingga kini belum mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidikan kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan para saksi oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sulteng.