Bimtek HAM Berat, Nuzul Rahmat: Peserta Bisa Dilibatkan sebagai Penyidik dan Penuntut Umum

MAKASSAR – Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Nuzul Rahmat, S.H, MH., menegaskan pentingnya peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) memahami dan mengaplikasikan materi penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam pelaksanaan tugas.

Hal itu disampaikan Nuzul Rahmat saat menutup Bimtek Jaksa selaku Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat di Makassar, Jumat (18/9/2026).

Menurut Nuzul Rahmat, materi yang diberikan selama Bimtek diharapkan tidak berhenti pada pemahaman secara teoritis. Pengetahuan tersebut perlu diaplikasikan sebagai bekal dalam menjalankan tugas apabila nantinya peserta dilibatkan dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat.

“Tidak menutup kemungkinan para peserta yang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis kali ini akan dilibatkan untuk menjadi Penyidik ataupun Penuntut Umum perkara pelanggaran HAM yang Berat apabila di dalam daerah hukumnya nanti terdapat peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat,” ujar Nuzul Rahmat dalam sambutan penutupnya.

Bimtek tersebut berlangsung selama tiga hari, Rabu-Jumat (16–18/9/2026), dan diikuti sekitar 100 peserta dari lingkungan JAMPIDSUS serta satuan kerja Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi.

LIHAT JUGA  Reses di Sidondo 3, Anleg Nadjir Tampung Aspirasi Warga Soal Ancaman Erosi Sungai Gumbasa

Peserta antara lain para Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi, para Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) se-Sulawesi, serta para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se-Sulawesi Selatan.

Kegiatan tersebut merupakan Bimtek Penyamaan Persepsi Jaksa selaku Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sejumlah narasumber dihadirkan untuk memberikan materi, yakni Dr. M. Puguh, Hakim Ad Hoc HAM Berat pada Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yudhareksawan, serta Siti Nur Laila, mantan Ketua Komnas HAM RI.

Materi juga disampaikan Dr. Adhryansah, S.H., M.H., Koordinator pada JAMPIDSUS, dan Sukma M. Yunior Ayatullah Rambe, S.H., Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Dalam sambutan penutupnya, Nuzul Rahmat juga mengajak para jaksa untuk terus mengembangkan diri dan memperbarui pengetahuan terkait aturan maupun perundang-undangan yang mengatur penanganan perkara pelanggaran HAM berat.

LIHAT JUGA  Enam Kajari dan Aspema Resmi Dilantik, Ini Pesan Kajati Sulteng

Menurutnya, peningkatan pengetahuan tersebut menjadi bekal penting bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangan penegakan hukum secara berintegritas.

Melalui Bimtek tersebut, para peserta diharapkan dapat menyatukan cara pandang, memperkuat koordinasi, serta menerapkan standar kerja yang lebih seragam dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat.

Hasil pembahasan dan materi selama kegiatan juga diharapkan menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi pimpinan Kejaksaan RI dalam memperkuat kebijakan penanganan perkara pelanggaran HAM berat ke depan.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selama dua hari selesai, Bimtek tersebut secara resmi ditutup oleh Nuzul Rahmat.

“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbilalamin, Bimbingan Teknis ini secara resmi saya nyatakan ditutup,” tandasnya.