Penyuluhan Hukum di Sigi, Tim Kejagung Tekankan APIP Jadi Benteng Awal Pencegahan Korupsi

SIGI – Tim Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menekankan pentingnya optimalisasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” yang digelar di Aula Pemerintah Kabupaten Sigi, Kamis (13/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Tim Puspenkum Kejagung RI didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H. Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho, S.Ag., M.H., serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Sigi.

Tim Kejagung RI yang hadir di antaranya Dr. Aliansyah, S.H., M.H., Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejagung RI, Hadi Riyanto, S.H., M.H., serta jajaran Puspenkum Kejaksaan Agung RI.

Dalam pemaparannya, Aliansyah menjelaskan pentingnya pemerintah daerah mengoptimalkan mekanisme pengawasan internal dalam menangani berbagai persoalan administrasi maupun dugaan pelanggaran.

Menurutnya, proses pembinaan, pemeriksaan dan penyelesaian melalui APIP perlu dioptimalkan apabila suatu persoalan masih berada dalam ranah administrasi dan dapat diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal.

LIHAT JUGA  Tiga Polres di Sulteng Raih Pelayanan Prima, Kapolda Nasri Serahkan Penghargaan Kapolri

Pemidanaan, kata Aliansyah, pada prinsipnya merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium.

“APIP diharapkan dapat menjadi sarana untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi perbaikan atau tindakan administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, persoalan dapat ditangani melalui pembinaan dan perbaikan administrasi sebelum berkembang menjadi persoalan hukum pidana.

Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana atau persoalan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme APIP, proses hukum pidana dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Kejagung RI juga menjelaskan peran kejaksaan dalam mendukung pencegahan korupsi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Melalui bidang tersebut, kejaksaan dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah sebagai bagian dari langkah preventif dalam menghadapi persoalan hukum.

Sementara bidang Intelijen memiliki peran melakukan pengamanan dan pemantauan terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi kelancaran pembangunan, termasuk proyek strategis.

Selain itu, dibahas pula pentingnya koordinasi antara Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri dalam menangani laporan atau pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

LIHAT JUGA  Berkekuatan Hukum Tetap, Sabu 210 Gram hingga Kosmetik Ilegal Dimusnahkan Kejari Sigi

Koordinasi dilakukan melalui pertukaran informasi yang telah dikumpulkan dan diverifikasi sehingga setiap laporan dapat ditangani secara tepat sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Penyuluhan hukum tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman aparatur Pemkab Sigi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan, tertib administrasi dan penguatan pengawasan internal.

Tim Kejagung RI mendorong agar setiap program dan kegiatan pemerintah dilaksanakan secara transparan, akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan berlangsung interaktif. Para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan kepada pemateri mengenai berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan pemerintahan.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan berharap penguatan fungsi APIP dan pemahaman hukum aparatur dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan sejak dini.

Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat segera diketahui dan diperbaiki sehingga tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sigi semakin bersih, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.