‎Kejari Palu Dorong Sertifikat Tanah Hibah Pemkot untuk Pembangunan Gedung Rupbasan


‎PALU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Palu segera menuntaskan proses sertifikasi tanah yang telah dihibahkan kepada Kejaksaan. Kepastian status hukum lahan tersebut dinilai penting agar pembangunan gedung kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Palu dapat segera direalisasikan.

‎Harapan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Dr. LB Hamka, SH, MH, saat membuka kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Palu, Selasa (22/9/2026) pagi.

‎Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, SE, Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, S.Kom., M.Buss., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu.

‎Dalam kesempatan itu, Hamka menjelaskan bahwa meskipun Rupbasan Kelas I Palu telah berada di bawah kendali Kejaksaan sejak 1 Januari 2026, gedung dan lokasi yang saat ini digunakan masih merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

‎”Sesuai rencana, lokasi dan juga gedung ini tahun depan akan segera dikembalikan kepada Imipas. Semoga bersamaan dengan itu, lokasi yang telah dihibahkan oleh Pemkot Palu juga telah ber-SHM, agar kita bisa langsung membangun kantor sendiri milik Kejaksaan,” ujar Hamka.

LIHAT JUGA  Hari Ini, Kajati Sulteng Lantik Enam Kajari dan Aspema Baru

‎Menurut Hamka, kepastian sertifikat hak atas tanah menjadi bagian penting agar Kejaksaan dapat menindaklanjuti rencana pembangunan gedung Rupbasan secara mandiri.

‎Ia menambahkan, keberadaan Rupbasan memiliki peran strategis dalam mendukung proses penegakan hukum. Lembaga tersebut berfungsi dalam penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, serta pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

‎Dengan demikian, keberadaan gedung Rupbasan yang representatif tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan fasilitas perkantoran, tetapi juga mendukung tertibnya pengelolaan barang bukti dalam setiap tahapan proses hukum.

‎Kejari Palu berharap proses administrasi dan sertifikasi lahan hibah tersebut dapat segera diselesaikan, sehingga ketika aset yang saat ini digunakan dikembalikan kepada Imipas, Kejaksaan telah memiliki lokasi yang jelas dan siap ditindaklanjuti untuk pembangunan gedung Rupbasan.

‎Bagi Kejaksaan, kepastian lahan menjadi langkah awal untuk memastikan fungsi penyimpanan dan pengamanan barang bukti di Kota Palu tetap berjalan tanpa bergantung pada aset milik instansi lain.

(Adrian)