PALU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus mendorong peningkatan kesadaran hukum di kalangan generasi muda melalui program Penerangan Hukum. Kali ini, edukasi hukum menyasar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Senin (26/10/2026), dengan fokus pada pengaturan tindak pidana korupsi pasca lahirnya KUHP Nasional.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pasca Lahirnya KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Penerapannya.” Materi ini memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memahami perkembangan hukum pidana nasional, terutama kaitannya dengan pengaturan dan penanganan tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Muhammad Fikri, S.H., M.H., Kepala Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Kasosbud) Abd Haris, S.H., M.H., serta Laode Abd Sofian, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, mahasiswa diberikan pemahaman mengenai pembaruan pengaturan tindak pidana korupsi dalam kerangka KUHP Nasional, termasuk aspek penerapan hukum dan pentingnya memahami hubungan antara KUHP Nasional dengan peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tindak pidana korupsi.
Pemahaman tersebut menjadi penting bagi mahasiswa hukum, mengingat perkembangan peraturan perundang-undangan menuntut calon sarjana hukum untuk terus memperbarui pengetahuan serta memahami penerapan norma hukum dalam praktik.
Selain memperluas wawasan akademik, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong mahasiswa berpikir kritis dalam melihat persoalan korupsi, mulai dari aspek hukum hingga dampaknya terhadap masyarakat dan pembangunan.
Antusiasme mahasiswa dalam mengikuti kegiatan tersebut mencerminkan pentingnya membangun komunikasi antara aparat penegak hukum dan lingkungan perguruan tinggi. Melalui dialog dan pertukaran pengetahuan, mahasiswa diharapkan dapat memahami tantangan penegakan hukum secara lebih komprehensif.
Lebih dari sekadar memahami aturan, generasi muda juga perlu membangun integritas dan keberanian untuk menolak praktik korupsi. Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum menjadi fondasi penting bagi mahasiswa yang kelak akan berperan dalam berbagai profesi, termasuk bidang hukum dan pelayanan publik.
Program Penerangan Hukum ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sulteng membangun budaya sadar hukum melalui pendekatan edukatif dan preventif. Perguruan tinggi menjadi mitra strategis dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hukum sekaligus menanamkan nilai antikorupsi sejak dini.
Melalui kegiatan tersebut, Kejati Sulteng berharap mahasiswa Fakultas Hukum Untad dapat menjadi generasi yang tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, memiliki kepedulian terhadap kepentingan publik, serta berkontribusi dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.



























