Kejati Sulteng dan Pelindo Regional 4 Perkuat Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memperkuat kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU).

Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd Sofian, S.H., M.H., mengatakan penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4, Jalan Soekarno No. 1, Makassar, Jumat (25/9/2026).

Menurut Laode, Sabtu (26/9/2026), kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, koordinator serta pejabat eselon IV Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulteng.

Dari pihak Pelindo, kegiatan turut dihadiri jajaran manajemen, di antaranya Executive Director 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Group Head Hukum PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Direksi PT Pelindo Jasa Maritim, serta General Manager Regional 4 Pantoloan.

Tindak Lanjut Permohonan Pelindo

Laode menjelaskan, penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut merupakan tindak lanjut surat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Nomor HK.03/11/8/1/HKHM/ED4/REG4-26 tanggal 11 Agustus 2026 tentang permohonan perpanjangan Kesepakatan Bersama mengenai penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

LIHAT JUGA  Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajati Sulteng Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi kedua pihak untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai kewenangan.

Melalui kerja sama itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulteng dapat memberikan dukungan hukum kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dukungan tersebut dapat berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan Kejaksaan.

Dukung Tata Kelola dan Pengamanan Aset

Laode mengatakan, sinergitas tersebut diharapkan dapat mendukung pengamanan aset negara, penguatan good corporate governance, serta peningkatan kualitas tata kelola perusahaan.

Selain itu, koordinasi dan pendampingan hukum diharapkan dapat membantu mencegah maupun menangani persoalan hukum yang berpotensi menghambat pelaksanaan kegiatan strategis di bidang kepelabuhanan di Sulawesi Tengah.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari penguatan hubungan kelembagaan antara BUMN dan aparat penegak hukum, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan, kerja sama tersebut diharapkan mendukung tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

LIHAT JUGA  HUT ke-81 RI, Kajati Sulteng Tegaskan Komitmen Kejaksaan Kawal Kedaulatan Hukum