SIGI – Langkah hukum salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Peternakan Kabupaten Sigi kandas di Pengadilan Negeri (PN) Donggala.
Permohonan praperadilan yang diajukan Mohammad Arfan, S.Pt., yang diketahui merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Peternakan Kabupaten Sigi, ditolak seluruhnya oleh hakim.
Putusan tersebut menjadi kemenangan bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi sekaligus membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi, Muhamad Apryadi, S.H., M.H., yang akrab disapa Yadi, menegaskan bahwa upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut dinyatakan sah menurut hukum.
“Permohonan pemohon (tersangka) Moh. Arfan ditolak seluruhnya, praperadilan dimenangkan oleh Kejari Sigi. Upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejari Sigi dinyatakan sah menurut hukum,” ungkap Yadi, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Donggala, perkara praperadilan dengan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Dgl telah diputus pada Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, Mohammad Arfan tercatat sebagai pemohon, sementara Kejaksaan Negeri Sigi sebagai termohon. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah nihil.
Praperadilan tersebut berkaitan dengan tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Kejari Sigi dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Dinas Peternakan Kabupaten Sigi.
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sigi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Sigi terkait dugaan korupsi proyek pakan tahun 2023–2024.
Dari proses penyidikan tersebut, Kejari Sigi kemudian menetapkan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Peternakan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu kemudian diikuti dengan langkah hukum dari salah satu tersangka, Mohammad Arfan, yang mengajukan praperadilan ke PN Donggala. Gugatan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan tindakan penyidik, termasuk penyitaan barang bukti dalam proses penanganan perkara.
Namun, upaya tersebut berakhir dengan penolakan. Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Arfan.
Bagi Kejari Sigi, putusan ini menjadi penegasan bahwa langkah penyidik dalam melakukan upaya paksa pada perkara tersebut memiliki dasar hukum. Dengan demikian, proses penyidikan tidak berhenti hanya karena adanya gugatan praperadilan.
Praperadilan telah kandas. Kini perhatian tertuju pada kelanjutan proses hukum perkara dugaan korupsi tersebut. Kejari Sigi dipastikan masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan penyidikan dan membawa perkara ini ke tahapan hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara dugaan korupsi proyek pakan Dinas Peternakan Sigi tahun 2023–2024 pun kini kembali menjadi sorotan. Setelah penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan dua tersangka, kemenangan Kejari Sigi di praperadilan menjadi babak baru dalam upaya mengungkap perkara tersebut secara tuntas.



























