SIGI – Polres Sigi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi di kawasan Wisata Paralayang Wayu, Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi DN 1981 AA yang dikemudikan Fadli Yundu.
Akibat kecelakaan itu, pengemudi mengalami benturan pada bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Rahmat, mengatakan personel kepolisian langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan kecelakaan.
Petugas kemudian melakukan olah TKP serta pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi untuk mengetahui kronologi kejadian.
“Berdasarkan hasil penanganan awal di TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, kendaraan yang dikemudikan korban masuk ke area yang merupakan kawasan larangan kendaraan,” jelas Iptu Rahmat.
Menurut keterangan yang diperoleh petugas, sebelum kendaraan memasuki kawasan tersebut, korban telah mendapat teguran dan larangan dari petugas keamanan wisata setempat.
Namun, kendaraan tetap dibawa masuk dan kemudian diparkir. Saat pengemudi berupaya memutar kendaraan dengan mengambil haluan ke kanan, kendaraan kemudian kehilangan kendali.
Kendaraan tersebut selanjutnya terperosok menuruni lereng bukit yang cukup curam dengan jarak sekitar 40 meter.
“Akibat kejadian tersebut, pengemudi yang masih berada di dalam kendaraan mengalami benturan pada bagian kepala dan meninggal dunia di TKP,” ujarnya.
Polres Sigi memastikan penanganan kecelakaan dilakukan dengan melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi sebagai bagian dari proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang berkunjung ke kawasan wisata agar selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak memasuki area yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang bagi kendaraan.
Pengendara juga diminta selalu menggunakan sabuk pengaman, memperhatikan kondisi medan serta mengikuti arahan petugas maupun pengelola kawasan wisata, khususnya di lokasi yang memiliki kontur lereng dan tebing.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan keselamatan pengunjung tetap menjadi prioritas.


























