Terkait Prosesi PAW, BPOKK Demokrat Sulteng Ancam Somasi DPRD Kabupaten Sigi

Karto : Setidaknya di pekan depan ini, sudah ada kejelasan waktu untuk pelaksanaan prosesi PAW

Bahanaindonesia.com – Lambatnya proses pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi dari Fraksi Demokrat, mendapat sorotan tajam dari Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal ini dikarenakan, sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PD pada 14 Februari 2022 lalu, sampai dengan saat ini belum mendapat penyelesaian dari DPRD Kabupaten Sigi.

“Masalah internal Partai kami anggap telah selesai. Dan penyelesaiannya itu berproses panjang, selama bertahun – tahun. Intinya, terkait masalah PAW ini, putusan telah tetap sejak diterbitkannya SK PAW dari DPP PD. Sehingga, apabila masih ada kendala lainnya yang ditemui oleh pihak DPRD Sigi, harusnya dikoordinasikan pada kami di tingkat DPD. Sebab, untuk kepengurusan DPC PD saat ini masih demisioner,” tegas Karto (sapaan akrab,red) Ketua BPOKK PD Sulteng, Selasa 12 April 2022 pagi tadi.

Sehingga, menurutnya, tak ada lagi alasan yang dapat dilontarkan oleh pihak DPRD Kabupaten Sigi untuk tidak segera menindak lanjuti hal ini. Dimana diketahui bersama, kata dia, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sigi, telah mengembalikan lagi surat usulan PAW dari Fraksi Demokrat tersebut sejak tanggal 22 Maret 2022, kurang lebih sebulan yang lalu ke Sekretariat DPRD Kab. Sigi.

“Saya akan turun secara langsung untuk mengkoordinasikan soal ini kepada pihak DPRD Sigi secara kekeluargaan terlebih dulu. Kemungkinan besok. Namun, bilamana nantinya dalam batas waktu yang kami tentukan, belum juga ada tindak lanjut dari DPRD Sigi, maka dengan terpaksa kami harus layangkan somasi,” tegasnya.

Dikatakannya, terhitung seja terbitnya SK PAW dari DPP PD, Anas LC MHI telah digantikan oleh Eliyanti SE dan bersamaan dengan surat itu pula, keanggotan Anas telah dicabut dari Partai Demokrat.

“Artinya, kurang lebih dua bulan ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota DPRD, tapi bukan lagi sebagai Kader/anggota PD,” tambahnya.

Selaku BPOKK PD Sulteng, pihaknya berharap agar percepatan pelaksanaan proses PAW tersebut dapat segera diselesaikan oleh pihak DPRD Kabupaten Sigi

“Setidaknya di pekan depan ini, sudah ada kejelasan waktu untuk pelaksaan prosesi PAW,” tandasnya.

(A.Yuliansyah)