Berkas PAW Anggota Fraksi Demokrat, “Tertahan” di Asisten I Pemerintahan Sigi

Bahanaindonesia.com – Proses penanda-tanganan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi dari Fraksi Demokrat, kini telah berada di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sigi.

“Surat itu masih berada di ruang kerja Asisten I Pemerintahan. Informasi yang kami peroleh, Bapak Asisten I masih ada agenda Dinas luar. Sehingga, surat itu masih di meja Asisten I, belum masuk ke Sekretaris Daerah (Sekda),” ungkap Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sigi, Udin Djamadin kepada Bahana Indonesia, Senin 25 April 2022.

Menurut Udin (Sapaan akrabnya,red), bila seluruh unsur yang berkompeten berada di tempat, maka proses penanda-tanganan surat itu bisa segera dilakukan dan berkasnya akan langsung diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Sejauh ini, menjadi tanggung jawab kami untuk menyerahkannya nanti ke Pemprov. Kita menunggu Bupati tanda tangani lebih dulu,” katanya.

Secara terpisah, Asisten I Pemerintahan, Andi Ilham yang turut dikonfirmasi tentang penanda tanganan surat PAW tersebut, mengatakan, dirinya masih berada di daerah, menemani Panitia Khusus DPRD Sigi.

LIHAT JUGA  Operasi Keselamatan Tinombala 2026, Polisi Edukasi Tertib Lalu Lintas di Titik Keramaian Kota Palu

“Maaf saya masih di luar Daerah, menemani Pansus II DPRD Kabupaten Sigi,” ungkap Andi Ilham via WhatssAppnya.

Untuk diketahui, anggota DPRD Kabupaten Sigi dari Fraksi Demokrat yang dimaksud ialah, Anas LC MHi diganti oleh Eliyanti SE berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

(A.Yuliansyah)