PALU — Setelah sekitar empat tahun dalam pencarian, Ir. Asman Loliwu, terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali, akhirnya diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Asman diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 08.30 WITA, di Kelurahan Lasoani, Kota Palu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Laode Abd Sofian, S.H., M.H., dalam rilis resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (10/9/2026), mengungkapkan bahwa operasi pengamanan tersebut dilaksanakan di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejati Sulteng Salman, S.H., M.H.
Operasi tersebut melibatkan Tim Tabur Kejati Sulteng yang terdiri dari Nyoman Purya, S.H., M.H. (Kasi V), Munir, S.H., Hery Adhyaksa, Aswar Anas, S.Kom., Fajrin, dan Nyoman Setiawan, bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.
Menurut Laode, pengamanan terhadap Asman dilakukan berdasarkan permintaan tertulis Kepala Kejaksaan Negeri Morowali yang kemudian ditindaklanjuti Kajati Sulteng melalui Surat Perintah Operasi Intelijen dalam rangka pencarian DPO Nomor 69/P.2/Dip.4/08/2026 tanggal 13 Agustus 2026.
Berdasarkan data perkara, lanjut Laode, Asman merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali yang telah diputus Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tanggal 2 September 2022.
Dalam putusan tersebut, Asman dijatuhi pidana enam tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.590.730.000 (Empat miliar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, berdasarkan putusan pengadilan, pembayaran uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.993.120.000 (Empat miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Laode menyampaikan, keberhasilan mengamankan Asman merupakan bagian dari komitmen jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan serta memastikan tidak ada terpidana yang dapat menghindari proses hukum.
Sinergi antara Tim Tabur Kejati Sulteng dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, kata dia, menunjukkan penguatan koordinasi dalam upaya pencarian dan pengamanan DPO guna mendukung efektivitas penegakan hukum.
Dengan diamankannya Asman, Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah strategis dalam menemukan dan mengamankan para DPO yang masih memiliki kewajiban hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
























