Polemik Pungutan dan Rapor di SMPN 17 Sigi, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

SIGI — Kebijakan pungutan dana perbaikan pagar, penerapan denda bagi siswa yang tidak hadir, hingga persoalan pembagian rapor di SMP Negeri 17 Sigi, Desa Kamarora A, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, menjadi keluhan sejumlah wali murid.

Persoalan tersebut mencuat setelah salah seorang wali murid berinisial VN mempertanyakan transparansi penggunaan dana yang disebut-sebut diperuntukkan bagi perbaikan pagar sekolah. Keluhan itu kemudian mendapat tanggapan dari Kepala SMPN 17 Sigi, Godlive S.Y. Rompas, S.Pd., M.Pd., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/10/2026).

VN mengungkapkan, penarikan dana untuk perbaikan pagar sekolah disebut telah berlangsung selama beberapa tahun, termasuk pada masa penamatan siswa dan penerimaan peserta didik baru. Namun, menurutnya, hingga kini pagar sekolah belum mengalami perbaikan sebagaimana yang diharapkan.

“Setiap tahun selalu ada penarikan dana dengan alasan untuk perbaikan pagar sekolah. Mulai dari penamatan siswa sampai penerimaan murid baru dana itu terus dipungut, tapi kenyataannya sampai sekarang pagarnya tidak pernah diperbaiki,” ungkap VN, Senin (26/10/2026).

LIHAT JUGA  Dua Perkara Dugaan Korupsi Tambang Donggala Bergulir, Satu Tersangka Telah Ditetapkan

VN juga mengaku pernah dipanggil oleh kepala sekolah setelah mengunggah keluhannya beserta foto ke media sosial Facebook. Ia menyebut diminta menghapus unggahan tersebut dan mengaku mendapat ancaman akan dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik apabila tidak menghapusnya.

Selain persoalan dana pagar, VN turut mempersoalkan penerapan sanksi bagi siswa yang tidak hadir atau membolos tanpa keterangan. Menurut keterangannya, siswa dikenai kewajiban menyerahkan satu buah batako setiap tiga hari ketidakhadiran. Akumulasi sanksi tersebut, kata dia, bahkan membuat salah seorang wali murid harus membayar hingga Rp300 ribu.

Para wali murid juga mempertanyakan transparansi pemanfaatan batako maupun uang yang terkumpul dari penerapan sanksi tersebut.

Persoalan lainnya adalah belum diterimanya rapor oleh sejumlah siswa. VN menyebut terdapat siswa yang belum memperoleh buku laporan hasil belajar karena masih memiliki tunggakan sanksi atau denda.

Klarifikasi Kepala Sekolah

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala SMPN 17 Sigi, Godlive S.Y. Rompas, membenarkan adanya kebijakan pungutan dana perbaikan pagar dan penerapan sanksi bagi siswa yang tidak hadir tanpa keterangan pada tahun-tahun sebelumnya.

LIHAT JUGA  Penipu Catut Nama Penyidik dan Minta Rp50 Juta, Kejati Sulteng: Pasti Penipuan

Menurut Godlive, pungutan sebesar Rp100 ribu per siswa merupakan hasil keputusan rapat komite sekolah. Sementara itu, keterlibatan wali kelas dalam menerima dana, jelasnya, sebatas menjalankan hasil koordinasi karena bendahara komite tidak setiap hari berada di sekolah.

Dana yang diterima wali kelas tersebut, lanjutnya, kemudian diserahkan kepada bendahara komite. Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlangsung selama dua tahun sebelum 2026.

Godlive mengakui tidak semua wali murid memenuhi pembayaran yang telah disepakati. Kondisi itu turut menyebabkan perbaikan pagar sekolah belum terealisasi sehingga pagar masih menggunakan seng.

Ia menjelaskan, penerapan sanksi bagi siswa yang tidak hadir dimaksudkan untuk mendorong kedisiplinan siswa dan wali murid dalam menaati aturan sekolah.

Meski demikian, Godlive menegaskan bahwa pungutan tersebut telah dihentikan pada 2026.

“Apa yang disampaikan oleh wali murid itu memang benar adanya. Namun, untuk tahun ini (2026), kami pastikan sudah tidak ada lagi penarikan atau pungutan biaya apa pun,” tegas Godlive.

Terkait tunggakan sanksi atau administrasi dari tahun-tahun sebelumnya, ia menyatakan pihak sekolah masih meminta agar kewajiban tersebut diselesaikan.

LIHAT JUGA  PMP Tegas Kawal Perjuangan, Siap Gelar Aksi Jika Tak Ada Solusi, Kamtibmas Tetap Dijaga

Penjelasan Terkait Rapor Siswa

Mengenai keluhan penahanan rapor, Godlive membantah jika belum diserahkannya rapor kepada siswa semata-mata disebabkan oleh tunggakan pembayaran.

Menurutnya, terdapat dua hal yang menjadi penyebab. Pertama, masih adanya tunggakan kewajiban sanksi atau administrasi dari tahun sebelumnya. Kedua, terdapat mata pelajaran tertentu yang penilaiannya belum tuntas atau nilainya belum tersedia dari guru pengampu sehingga rapor belum dapat diterbitkan secara lengkap.

Pihak sekolah berharap wali murid yang masih menghadapi persoalan administrasi maupun nilai akademik dapat datang langsung untuk berkonsultasi dan mencari penyelesaian bersama.

(Hasan Tura)