JAKARTA – Jaksa Agung St Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejagung.
Setidaknya terdapat 30 pejabat yang dimutasi, antara lain, Jaksa Utama Madya (IV/d) Chaerul Amir yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.
Bahwa untuk kepentingan dinas, perlu segera memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini,” ujar Burhanuddin dalam surat tersebut yang ditanda tangani, Selasa (9/2/2021).
Terbitnya dua surat keputusan Jaksa Agung itu dikonfirmasi Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer.
“Betul (surat keputusan),” ujar Leonard dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Dalam surat mutasi tersebut tertera pula nama enam kepala kejaksaan tinggi (Kajati) yang dimutasi dan salah satunya adalah Kajati Sulteng Gery Yasid SH.MH, yang digantikan oleh Jacob Hendrik Pattipeilohy yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sumatera Utara.
Berikut daftar enam Kajati yang dimutasi:
- Kajati Bengkulu, Andi Muhammad Taufik digantikan Agnes Triani yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung);
- Kajati Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar digantikan Raden Febrytriyanto yang sebelumnya menjabat Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung;
- Kajati Kalimantan Tengah, Mukri digantikan Iman Wijaya yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Kepulauan Riau;
- Kajati Riau, Mia Amiati digantikan Jaja Subagja yang sebelumnya menjadi Kajati Gorontalo
- Kajati Gorontalo, Jaja Subagja digantikan Risal Nurul Fitri yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sulawesi Selatan;
- Kajati Sulawesi Tengah, Gerry Yasid digantikan Jacob Hendrik Pattipeilohy yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sumatera Utara.