Karhutla Jadi Atensi Polri, Polda Sulteng Siapkan Satgas dan Patroli Terpadu

PALU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian serius Polri. Jajaran kepolisian diminta memperkuat langkah pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan hingga penegakan hukum guna mengantisipasi potensi karhutla di berbagai wilayah.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2/2026 tanggal 31 Agustus 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia.

Melalui telegram tersebut, jajaran kepolisian diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan di wilayah masing-masing.

Polri juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang bagi praktik pembakaran dalam pembukaan lahan.

Di Sulawesi Tengah, Polda Sulteng menyatakan siap menindaklanjuti arahan tersebut dengan memperkuat koordinasi lintas sektoral dan patroli terpadu.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, sejumlah langkah strategis telah dilakukan Polda Sulteng sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla.

“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan. Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan karhutla serta dampak kekeringan di Sulteng,” ujar Achmad Muhaimin.

LIHAT JUGA  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulteng Berbagi Sembako dan Alat Tulis untuk Warga Bale

Rapat koordinasi tersebut melibatkan unsur Forkopimda serta instansi terkait guna menyatukan langkah dalam menghadapi ancaman karhutla dan dampak kekeringan di wilayah Sulawesi Tengah.

Selain koordinasi, Polri juga menginstruksikan penguatan patroli terpadu serta pelaksanaan apel siaga di tingkat Polres.

Kemampuan personel Satbrimob dan Samapta turut ditingkatkan, termasuk memastikan kesiapan Satgas Aman Nusa II dalam menghadapi potensi karhutla.

Upaya pencegahan juga melibatkan masyarakat. Polri mendorong pembentukan Satgas Karhutla, relawan tanggap api, pembangunan embung dan sekat kanal, serta pelaksanaan kelas aman asap bagi pelajar di wilayah yang terdampak kebakaran.

Koordinasi dengan berbagai pihak juga terus diperkuat, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan dan instansi terkait lainnya.

Langkah tersebut dilakukan agar pencegahan maupun penanggulangan karhutla dapat berjalan secara terpadu dan cepat ketika terjadi titik api.

Sementara itu, terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, Polri menegaskan penindakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur. Sanksi dapat berupa administratif, denda dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LIHAT JUGA  Menjelang Pilkades Serentak di Toli-Toli, Warga Dampal Selatan Harapkan Pemimpin Tegas Berantas Narkoba

Kombes Pol Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran hutan dan lahan kepada pihak kepolisian.

“Pencegahan karhutla membutuhkan peran bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran,” pungkasnya.

Polda Sulteng memastikan kesiapsiagaan dan koordinasi akan terus diperkuat sebagai upaya mencegah karhutla sekaligus melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah Sulawesi Tengah.