Bimtek di Makassar, Kejagung Perkuat Penanganan Perkara HAM Berat

MAKASSAR — Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyamaan Persepsi Jaksa selaku Penyidik dan Penuntut Umum yang digelar di Makassar, Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini menjadi forum untuk menyelaraskan pemahaman dan cara kerja jajaran jaksa dalam menghadapi perubahan kerangka hukum pidana nasional.

Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada JAMPIDSUS, Nuzul Rahmat, S.H., M.H., serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin.

Bimtek diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari jajaran Kejaksaan di wilayah Sulawesi. Peserta antara lain para Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi, para Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) se-Sulawesi, serta para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se-Sulawesi Selatan.

Bimtek tersebut digelar menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

LIHAT JUGA  Dedikasi Tanpa Batas, AKP Siti dan Bripka Hamzah Wakili Polda Sulteng di Final Hoegeng Awards 2026

Dalam sambutannya, Didik Farkhan mengatakan penanganan perkara pelanggaran HAM berat memiliki karakteristik khusus yang kompleks dan berbeda dengan penanganan tindak pidana pada umumnya.

Kompleksitas tersebut mencakup konteks peristiwa, pertanggungjawaban individual, pembuktian terhadap peristiwa yang berlangsung dalam rentang waktu panjang, hingga kebutuhan menyelaraskan hukum nasional dengan perkembangan hukum internasional.

“Perubahan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru tidak boleh kita lihat hanya sebagai perubahan nomor pasal atau prosedur semata, melainkan perubahan cara kerja sistem hukum pidana secara keseluruhan, termasuk interaksinya dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar Didik Farkhan.

Menurut dia, perubahan kerangka hukum tersebut membutuhkan pemahaman yang sama di antara jaksa yang bertugas sebagai penyidik maupun penuntut umum.

Perbedaan penafsiran terhadap aspek mendasar, kata Didik, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum pada tahap penyidikan dan berdampak terhadap kekuatan pembuktian di persidangan.

“Kesamaan persepsi yang kita butuhkan adalah kesamaan terhadap kerangka hukum yang digunakan, standar pembuktian, batas kewenangan, mekanisme koordinasi, serta prinsip-prinsip yang harus dijaga. Penyidikan, penuntutan, dan pembuktian harus dipahami sebagai satu rangkaian penanganan perkara yang utuh,” tegasnya.

LIHAT JUGA  Dorong Swasembada Pangan, Pertanian Modern Diterapkan di Kulawi Selatan

Melalui Bimtek tersebut, para peserta diharapkan dapat menyatukan cara pandang, memperkuat koordinasi, serta menerapkan standar kerja yang lebih seragam dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat.

Hasil pembahasan dalam forum tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi pimpinan Kejaksaan RI dalam memperkuat kebijakan penanganan perkara pelanggaran HAM berat ke depan.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan jajaran Kejaksaan dalam menghadapi perubahan hukum pidana nasional, khususnya dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat yang memiliki karakteristik dan kompleksitas tersendiri. (*)