Polda Sulteng Ungkap Peredaran Sabu 103 Gram di Tondo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial BA (37) dan RD (24), pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.40 WITA.

BA diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, sementara RD disebut sebagai pelajar/mahasiswa.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas BA yang kerap mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu untuk dibawa ke wilayah pantai timur Kabupaten Parigi Moutong.

“Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap BA,” kata Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada BA. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng selanjutnya melakukan penindakan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikendarai BA, petugas menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan Profesional dan Kawal Informasi Publik

Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket plastik klip ukuran sedang dan satu paket plastik klip ukuran kecil. Ketiganya ditemukan dalam kondisi dibungkus menggunakan plastik tisu jolly.

Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 103,17 gram.

“Modus operandi kedua terduga pelaku yakni menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabidhumas Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredarannya.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Dorong Penguatan Koordinasi Antarpenegak Hukum Hadapi Tantangan Era Digital

“Jajaran kepolisian berharap peran aktif masyarakat dapat membantu memutus jaringan peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.