Kasus Pengadaan Website Desa dan TTG di Donggala Dilaporkan ke Kejati Sulteng

PALU – Akhirnya kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan website desa dan pengadaan peralatan Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun Anggaran 2019-2020 di beberapa desa se-Kabupaten Donggala, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng oleh Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (Kak-Tik) Provinsi Sulawesi Tengah. Jumat (5/2/2021).

Sekitar pukul 10.30 Wita perwakilan Kak-Tik Sulteng yang diwakili oleh Muksin Mahmud dan Damai Tebisi, terlihat datang masuk ke kantor Kejati Sulteng dan menyerahkan sejumlah bukti dokumen pendukung kepada pihak Kejati Sulteng.

Menurut Muksin, dugaan tipikor DD di beberapa desa Se-Kabupaten Donggala ini harus segera diusut agar bisa membuka secara terang-benderang siapa saja yang terlibat di balik kejahatan tersebut.

Sebab, potensi kerugian keuangan negara nilainya sangat fantastis milyaran rupiah dan disinyalir program kegiatan itu titipan sejumlah oknum pejabat tinggi dilingkup Pemkab Donggala.

“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, dan siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab. Ini tidak bisa di biarkan, karena dapat mempengaruhi sendi-sendi keadilan dan perlindungan hukum di masyarakat terutama di desa. Apalagi ada dugaan melibatkan beberapa oknum pejabat level tinggi di daerah,” tegasnya.

Untuk itu, bebernya melanjutkan, kami minta agar sejumlah nama-nama pejabat dan pemilik perusahaan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut untuk di periksa. Adapun daftar nama-nama semua sudah di serahkan agar supaya segera dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk dilakukan penyelidikan.

“Dengan bukti-bukti yang terlampir sebagai pendukung laporan di Kejati Sulteng, kami berharap penyidik di Kejaksaan Tinggi segera mengusut kasus dugaan tipikor Dana Desa ini hingga tuntas tanpa tebang pilih.


“Artinya, jangan hanya Kepala Desa yang menjadi target sasaran, padahal para Kades hanya sebagai korban permainan dan intervensi oknum pejabat penting di Donggala bersama pihak perusahaan,” pungkas Muksin.

(sumber : reles Kaktik Sulteng)