Polda Sulteng Angkat Bicara Soal Karangan Bunga Viral di Depan Bank Sulteng

PALU — Sebuah karangan bunga dengan tulisan bernada sindiran terpasang di depan kantor PT Bank Sulteng, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Palu. Karangan bunga tersebut menarik perhatian publik dan viral di sejumlah platform media sosial pada Jumat (4/9/2026).

Karangan bunga itu bertuliskan, “Turut Berduka Cita Atas Hilangnya Harga Diri Pelakor.” Pada bagian bawahnya tercantum tulisan “Dari Istri Sah.”

Foto karangan bunga tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Dalam sejumlah informasi yang beredar, muncul dugaan bahwa pemasangan karangan bunga tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi yang melibatkan seorang pria yang disebut-sebut merupakan oknum anggota Polri yang berdinas di Polda Sulawesi Tengah.

Informasi tersebut turut mendapat perhatian dari Polda Sulteng.

Pihak kepolisian memastikan informasi yang beredar masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan fakta serta kebenarannya.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Pendalaman dan pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng.

LIHAT JUGA  Biro SDM Polda Sulteng Perkuat Kesiapan Mental Perwira Baru SIP 55

“Untuk informasi yang beredar saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulteng,” ujar Achmad Muhaimin.

Ia menegaskan, apabila dari hasil pendalaman dan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, maka pihaknya akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak resah menyikapi informasi yang berkembang di media sosial.

Menurut Achmad Muhaimin, proses pendalaman dan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional untuk memperoleh fakta dan kebenaran terkait persoalan tersebut.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat tetap tenang. Percayakan proses pendalaman dan pemeriksaannya kepada Bid Propam Polda Sulteng. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Publik pun masih menunggu hasil pemeriksaan Propam untuk memastikan duduk perkara sebenarnya di balik viralnya karangan bunga tersebut.