PALU, Bahanaindonesia.com – Ditresnarkoba Polda Suteng bersama Kejaksaan Tinggi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari lima perkara berbeda di Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Senin (2/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri tim Ditresnarkoba, Perwakilan Kejati Kasi B Andi Zainal Akhirin Amus, Tim Pidum Kejaksaan Negeri Palu, Kepala BPOM Palu, penasihat hukum tersangka, serta unsur aparat penegak hukum lainnya. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Sebelum dimusnahkan, sabu dikeluarkan dari kemasan tersegel dan diperlihatkan kepada seluruh pihak yang hadir. Selanjutnya, sabu dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas yang telah dicampur bahan lain, kemudian diaduk hingga larut.
Larutan tersebut kemudian dibuang ke dalam kloset atau saluran pembuangan. Sementara plastik klip bekas pembungkus dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima surat ketetapan status barang sitaan narkotika Kejaksaan Negeri Palu, dengan rincian:
Perkara pertama: 48,4782 gram dimusnahkan dari total penyitaan 50,8888 gram.Perkara kedua: 846,8097 gram dimusnahkan dari total penyitaan 910,4 gram.
Perkara ketiga: 49,8144 gram dimusnahkan dari total penyitaan 51,0461 gram. Perkara keempat: 24,7174 gram dimusnahkan dari total penyitaan 24,7174 gram.
Perkara kelima: 20,5161 gram dimusnahkan dari total penyitaan 21,6531 gram. Secara keseluruhan, total sabu yang dimusnahkan mencapai 990,3358 gram atau nyaris 1 kilogram.
Melalui kegiatan ini, Polda dan Kejati Sulteng menegaskan komitmen bersama dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta menjaga akuntabilitas dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.

























