Penkum Kejati Sulteng : Kasus Jembatan Palu IV Masih Tetap Berjalan dan Didalami

PALU – Sempat redup karena proses tahapan dan pelaksanaan Pilkada serentak Desember 2020, proses penanganan perkara kasus Dugaan tindak Pidana Korupsi pembayaran biaya Eskalasi oleh Pemkot Palu kepada PT global Daya Manunggal pada pelaksanaan Jembatan IV Ponulele tahun 2003 – 2007, hingga saat ini masih berproses dalam tahap penyidikan dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.

“Penanganan kasusnya masih berjalan dan kami terus dalami,” ungkap Edwar Malau SH MH, Aspidsus Kejati Sulteng, saat ditemui awak media ini diruangannya, pada Kamis (14/1/2021).

Menurut Edwar Malau, hingga saat ini pihaknya terus mengumpulkan sejumlah bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terkait. Ia juga menampik jika ada yang katakan tidak berjalan karena Pilkada serentak pada Desember 2020 lalu.

“Kami terus kerja kok kasusnya, pemeriksaan terus berjalan, jadi sabar saja karena ada beberapa kasus juga yang saat ini lagi ditangani, termasuk tahap 2 kasus Morowali, nanti ketemu lagi yah” lanjut Edwar disela kesibukannya.

Baca Juga : Selingkuhi Istri orang, Oknum Kejati Sulteng Dituntut Begini

Senada dengan itu Kejati Sulteng Gerry Yasid, SH. MH melalui Kasi Penkum Inti Astuti SH, juga membenarkan jika proses kasus ini masih terus berproses dan didalami.

LIHAT JUGA  Jelang Operasi Tambang, PT Wadi Al Aini Membangun Pastikan Kepatuhan Regulasi

“Kasusnya masih dalam proses pendalaman Mas, nanti dikabari jika ada perkembangan selanjutnya,” ucap Inti saat ditemui dihari yang sama diruangannya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat menyedot perhatian publik setelah Kejati Sulteng menetapkan sejumlah tersangka atas penyidikan yang telah dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksan tinggi sulawesi tengah nomor print – 01/P.2/Fd.1/06/2020 tanggal 15 Juni, tentang dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Biaya Eskalasi oleh Pemerintah Kota Palu kepada PT Global Daya Manunggal (rekanan / konraktor ) pelaksana pembangunan jembatan Palu IV atau jembatan Ponulele tahun anggaran 2003 – 2007).

baca Juga : Senam Pagi, Perekat Sulteng Tancapkan Olahraga Komplit Lawan COVID 19

Dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi secara bersama – sama melakukan duplikasi pembayaran terhadap item pekerjaan tambah sekitar Rp.1.750.000.000 ( satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan pembayaran penyesuain harga ( eskalasi) secara tidak sah sebesar Rp.12.000.000 ( dua belas milyar rupiah).

Pembayaran penyesuaian harga secara tidak sah tersebut karena dilakukan tanpa review dari APIP seperti BPKP, pembayaran seharusnya dilakukan pada tahun 2007, serta tidak terjadi kestabilan harga, sehingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui BANI merupakan sarana untuk menerima pembayaran dari anggaran negara secara tidak sah dan merugikan keuangan negara sekitar Rp. 14.507.519.000 ( empat belas milyar lima ratus tujuh juta lima ratus sembilan belas rupiah).

LIHAT JUGA  Dua Tahun Proyek Pengaspalan di Sunju Terbengkalai, APBDes Diduga Rugi Ratusan Juta Rupiah

Pembayaran tersebut dimintakan oleh rekanan karena adanya perhitungan pekerjaan tambah kurang dan eskalasi harga yang dibuat secara sepihak oleh rekanan PT GDM setelah PHO tahun 2006.

Proses persetujuan pembayaran sebelumnya, telah dimintakan persetujuan ke DPRD Kota Palu, yang melalui rapat – rapat Banggar yang tidak prosedural dan terindikasi adanya suap menyuap atau gratifikasi dalam proses pembahasan tersebut, karena telah disita dari salah seorang anggota DPRD uang sebesar Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah).

Dalam kasus ini, penyidik kejati Sulteng telah memeriksa saksi sekitar 53 orang, Ahli juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dibeberapa Intansi diantaranya Kantor sekertariat DPRD Kota Palu, Kantor PU Bina marga, kantor Bappeda dan kantor rekanan kontraktor di jakarta, termasuk uang suap Rp.50.000.000 dari salah satu mantan anggota DPRD tersebut.

Baca juga : Geledah PT GDM, Penyidik Kejati Sulteng Sita Hardisc dan Handphone

Berdasakan alat bukti yang ada, penyidik kejati sulteng menyatakan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama oleh ID, S dan NMR dkk, yang melanggar pasal 2 ayat (1), 3, 5, 12 huruf i Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng dan Bhayangkari Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Donggala

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Dan 1 angka 4 Jo. Pasal 5 angka 4 Jo. Pasal 21 UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jo.Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

(Iwn)