PALU – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Mohammad Fahri Oktafianes (MFO), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejati Sulteng melalui siaran pers tertanggal 6 Agustus 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan pemungutan pajak pada kegiatan pertambangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH., MH., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan Mohammad Fahri Oktafianes dalam perkara tersebut ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Donggala.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Mohammad Fahri Oktafianes belum dilakukan penahanan.
Laode mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam perkara tersebut.
Penyidik juga masih menelusuri aliran penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara untuk memperjelas rangkaian dugaan penyimpangan sekaligus mengupayakan pengembalian kerugian keuangan daerah secara maksimal.
Atas dugaan perbuatannya, Mohammad Fahri Oktafianes disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana.
Pada sangkaan pertama, primair, tersangka disangkakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair, tersangka disangkakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan alternatif kedua, yakni Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah, jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Loade menerangkan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka.
Tim penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk menelusuri aliran penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah dapat dilakukan secara maksimal.
Laode juga menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan perkara ke depan apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan ke depan akan ada tersangka lainnya,” tandas Laode.
Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru setelah sebelumnya penyidik memeriksa sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Salah satunya mantan Bupati Donggala, Kasman Lasa, yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (28/7/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengelolaan dan penerimaan pajak daerah dari aktivitas pertambangan yang melibatkan PT BASS dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Kabupaten Donggala serta rumah mantan Kepala Bapenda.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dengan ditetapkannya MFO sebagai tersangka, proses penyidikan dugaan penyimpangan pemungutan pajak pertambangan tersebut kini terus dikembangkan.
Kejati Sulteng memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, termasuk dalam menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.






















