SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi bersama Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus mendorong penertiban dan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Sigi.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut digelar di Kabupaten Sigi, Kamis (13/8/2026), dan dihadiri Kepala Kejari Sigi Irwan Ganda Saputra, Wakil Bupati Sigi Samuel Y. Pongi, Dr Aliansyah selalu Tim Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, serta para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Sigi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif kejaksaan dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dalam penyuluhan tersebut, Kejari Sigi bersama Tim Kejagung RI mendorong Pemkab Sigi mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan.
Penguatan APIP dinilai penting untuk mendeteksi sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini, sehingga berbagai persoalan administrasi maupun pengelolaan anggaran dapat ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Selain pencegahan korupsi, Kejari Sigi juga memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Sigi dalam upaya penertiban dan pengamanan aset daerah melalui optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Pendampingan tersebut dilakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang dapat memberikan bantuan serta pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penertiban aset menjadi perhatian penting karena aset daerah merupakan kekayaan negara yang harus dikelola secara tertib, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui peran JPN, kejaksaan membantu pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan hukum keperdataan maupun tata usaha negara yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengamanan aset.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan aset milik Pemkab Sigi memiliki status administrasi dan penguasaan yang jelas, sekaligus dapat dioptimalkan untuk mendukung pelayanan serta kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini juga menegaskan bahwa peran kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap tindak pidana, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan dan pendampingan hukum guna memperkuat tata kelola pemerintahan.
Sinergi antara Kejari Sigi, Kejagung dan Pemkab Sigi diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal, mencegah potensi penyimpangan serta mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, berbagai program pembangunan dan kekayaan daerah diharapkan dapat dikelola secara optimal serta memberikan asas manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Sigi.
Kejari Sigi Dorong Pencegahan Sejak Dini
Usai kegiatan, Kepala Kejari Sigi Irwan Ganda Saputra saat dikonfirmasi awak media ini, menyampaikan harapannya agar penyuluhan tersebut tidak berhenti sebatas kegiatan formal, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.
Ia berharap seluruh OPD semakin memahami pentingnya pengawasan internal, tertib administrasi serta pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan.
“Harapannya, melalui kegiatan ini kita dapat bersama-sama mencegah terjadinya penyimpangan, memperkuat fungsi APIP dan memastikan aset daerah dapat ditata serta diamankan dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Irwan.
Menurutnya, pencegahan merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan agar berbagai potensi persoalan dapat diselesaikan sejak awal sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Irwan juga menegaskan kesiapan Kejari Sigi untuk terus membangun sinergi dengan Pemkab Sigi melalui fungsi pencegahan maupun pendampingan hukum.
Termasuk di dalamnya mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah terkait persoalan perdata dan tata usaha negara.
“Upaya pencegahan harus menjadi perhatian bersama. Kita ingin setiap program pemerintah berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel dan tentunya memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Kejari Sigi dan Pemkab Sigi dalam membangun pemerintahan yang tertib, transparan dan akuntabel.
Dengan penguatan pengawasan internal serta penataan aset daerah, diharapkan potensi penyimpangan dapat ditekan dan aset pemerintah dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pelayanan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Sigi.





















