Kasus Dugaan Korupsi Dinas Peternakan di Sigi, Kajari Sigi: Pekan Depan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

SIGI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Peternakan Kabupaten Sigi memasuki babak baru. Setelah permohonan praperadilan salah satu tersangka ditolak seluruhnya oleh hakim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi memastikan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, Irwan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sigi, Resky Andri Ananda, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan proses tahap II sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Palu.

“Pekan depan akan segera kami limpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Palu, setelah tahap II,” ungkap Irwan kepada sejumlah awak media saat ditemui di ruangannya, Senin (27/7/2026).

Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani proses persidangan.

Perkembangan ini menyusul kandasnya upaya praperadilan yang diajukan Mohammad Arfan, S. Pt., yang diketahui merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Peternakan Kabupaten Sigi, terhadap Kejari Sigi.

LIHAT JUGA  Perdana di Sulteng, Jaksa Agung Resmikan Gedung Kejari Sigi

Berdasarkan amar putusan perkara praperadilan dengan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN/Dgl, hakim Pengadilan Negeri Donggala memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, pemohon dibebankan membayar biaya perkara sejumlah nihil. Putusan tersebut diputuskan dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Jumat, 24 Juli 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi, Muhamad Apryadi, S.H., M.H., yang akrab disapa Yadi, sebelumnya menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi kemenangan bagi Kejari Sigi.

“Permohonan pemohon (tersangka) Moh. Arfan ditolak seluruhnya, praperadilan dimenangkan oleh Kejari Sigi. Upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejari Sigi dinyatakan sah menurut hukum,” ungkap Yadi, Sabtu (25/7/2026).

Perkara dugaan korupsi tersebut sebelumnya mencuat setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sigi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Sigi terkait dugaan korupsi proyek pakan tahun 2023 – 2024.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Sigi kemudian menetapkan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Peternakan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka, Mohammad Arfan, kemudian mengajukan praperadilan yang berkaitan dengan tindakan penyidik Kejari Sigi, termasuk penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

LIHAT JUGA  Tim Pidsus Kejari Sigi Tetapkan Kadis dan Sekretaris Dinas sebagai Tersangka

Namun, seluruh permohonan praperadilan yang diajukan akhirnya ditolak oleh hakim. Dengan demikian, proses hukum perkara tersebut tetap berlanjut dan kini bergerak menuju tahap penuntutan.

Sementara itu, Kajari Sigi Irwan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berkonsentrasi pada perkara dugaan korupsi di Dinas Peternakan. Kejari Sigi saat ini juga menangani sejumlah perkara lainnya yang masih berada dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

“Kami juga konsentrasi pada beberapa perkara lainnya, baik yang masih dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan,” tandas Irwan.

Dengan segera dilakukannya tahap II, perkara dugaan korupsi Dinas Peternakan Sigi tahun 2023 – 2024 kini semakin dekat dengan meja persidangan. Seluruh fakta, alat bukti, serta dugaan perbuatan para tersangka nantinya akan diuji dalam proses persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Palu.