MORUT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika. Dalam sepekan, polisi kembali mengamankan tujuh terduga pelaku dan menyita 145 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 33,66 gram.
Pengungkapan terbaru dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan M alias I (44), warga Kota Palu. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 130 paket diduga sabu, satu timbangan digital dan satu unit telepon seluler.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pada hari Selasa tanggal 8 September, kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial M alias I dan berhasil menyita sebanyak 130 paket diduga narkoba jenis sabu, satu timbangan digital dan satu buah HP,” ungkap Ahmad Sadat, Rabu (9/9/2026).
Sebelumnya, sekitar sepekan terakhir, Satresnarkoba Polres Morowali Utara juga mengungkap kasus narkotika di beberapa lokasi di Kecamatan Mamosalato.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang disebut masing-masing berinisial Y alias O (46), JS alias J (41), AA alias A (23), YS alias Y (21), RW alias I (23), dan DH alias D (37). Polisi turut menyita 15 paket diduga sabu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari aduan dan informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan hingga berujung pada penangkapan para terduga pelaku.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, sepekan ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana narkoba. Satu orang ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan enam lainnya ditangkap di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato,” kata Junaidy.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 145 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto total 33,66 gram.
Junaidy menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Para terduga pelaku kini diamankan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.





























