Satresnarkoba Polres Morowali Utara Bongkar Jaringan Sabu, 4 Pengedar Diamankan

MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pengedar dengan barang bukti total 26 paket sabu, terdiri dari 24 paket kecil dan dua paket besar.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Christoforus De Leonardo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan di empat lokasi berbeda. Tiga tersangka ditangkap di Kecamatan Bungku Utara, sementara satu tersangka lainnya diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur.

“Empat tersangka kami amankan dari hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba. Penangkapan dilakukan pada 17 dan 18 Januari 2026 di sejumlah lokasi berbeda,” ujar AKP Christoforus, Rabu (21/1/2026).

Salah satu tersangka berinisial AW (44) diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 00.30 Wita. Dari tangan warga asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tersebut, polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.

LIHAT JUGA  Wakapolda Sulteng Jemput Tim BPK RI di Bandara, Siap Laksanakan Pemeriksaan Keuangan Polri TA 2025

Sementara tersangka NU (37), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, ditangkap pada Minggu (18/1) sekitar pukul 14.30 Wita. Dari penguasaannya, polisi menemukan dua paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.

Petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial HE (36) di Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara, pada pukul 16.40 Wita. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 14 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 2,18 gram.
Selain itu, tersangka RI (47) diamankan di Desa Posangke dengan barang bukti delapan paket kecil sabu seberat bruto 1,13 gram.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

AKP Christoforus menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

LIHAT JUGA  Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mawar di Desa Sunju, Inspektorat Sigi Belum Tegaskan Arah Penanganan

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Upaya tegas kepolisian ini turut mendapat apresiasi dari kalangan pekerja tambang PT GNI yang menilai langkah Polri sangat penting demi menjaga keselamatan kerja serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.