Dua Perkara Dugaan Korupsi Tambang Donggala Bergulir, Satu Tersangka Telah Ditetapkan

PALU – Penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sektor pertambangan di Kabupaten Donggala masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Dari dua perkara tersebut, perkembangan terbaru terjadi pada perkara dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah yang melibatkan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Dalam perkara ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng telah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019 – 2023, Mohammad Fahri Oktafianes, (MFO) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejati Sulteng melalui siaran pers tertanggal 6 Agustus 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH., MH., mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah dari aktivitas pertambangan kedua perusahaan. Penyidik juga masih menelusuri penggunaan dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

LIHAT JUGA  Sejumlah Kajari di Sulteng Dimutasi, Ini Daftar Pejabat Baru di Palu hingga Morowali

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Mohammad Fahri Oktafianes belum dilakukan penahanan.

Laode menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti tambahan. Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan perkara apabila ditemukan bukti yang cukup.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami perkara pajak tersebut.

Mantan Bupati Donggala Kasman Lasa diperiksa sebagai saksi pada Selasa (28/7/2026). Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan pendalaman penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan, khususnya terkait dugaan pengelolaan dan penerimaan pajak dari aktivitas pertambangan di Kabupaten Donggala.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah Kantor Bapenda Kabupaten Donggala serta rumah mantan Kepala Bapenda.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Perkara PT Kaltim Khatulistiwa Masih Didalami

Sementara perkara kedua berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan PT Kaltim Khatulistiwa tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Khusus perkara ini, Kejati Sulteng masih melakukan audit dan pendalaman karena terdapat aspek teknis pertambangan yang perlu dikaji.

LIHAT JUGA  500 Mahasiswa PTKIN se-Indonesia Timur Ikuti Poros Intim IV di UIN Datokarama Palu

Penyidik juga melibatkan sejumlah tim ahli untuk membantu menganalisis aspek teknis dalam perkara tersebut.

“Untuk PT Kaltim Khatulistiwa masih sementara diaudit,” ujar Laode saat ditemui awak media, Kamis (6/8/2026).

Laode belum menjelaskan secara pasti apakah audit tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau tim audit lainnya.

Menurutnya, perkara pertambangan membutuhkan proses pendalaman yang berbeda dengan perkara dugaan korupsi proyek.

“Kasus tambang ini butuh waktu dan pendalaman dalam penanganannya. Jadi tidak seperti menangani kasus dugaan korupsi proyek,” jelasnya.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam perkara PT Kaltim Khatulistiwa, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Kabupaten Donggala serta area tambang dan jetty perusahaan di Desa Pangga pada 29 April 2026.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan operasional yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan dan pengangkutan material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen serta material batu split atau greston sekitar 6.400 meter kubik.

LIHAT JUGA  Enam Kajari Baru di Sulteng Segera Dilantik, Sertijab Dikabarkan Digelar Agustus

Pada 25 Juni 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu.

Sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT BASS dan PT Juyomi Sinar Labuan turut diamankan. Selain itu, dua unit telepon seluler juga disita untuk kepentingan pemeriksaan digital forensik.

Hingga saat ini, kedua perkara tersebut masih terus dikembangkan Kejati Sulteng.
Untuk perkara pajak, penyidik telah menetapkan satu tersangka dan masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sedangkan perkara PT Kaltim Khatulistiwa masih dalam proses audit dan pendalaman dengan melibatkan tim ahli.

Kejati Sulteng memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.