Kejati Sulteng: Penyidikan Dugaan Korupsi Kredit Bank BPD Sulteng Cabang Poso Tetap Berjalan

PALU – Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit Bank BPD Sulawesi Tengah Cabang Poso kepada PT Marcindo Mitra Raya (PT MMR) masih terus berjalan.

Asisten Intelijen Kejati Sulteng Salman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Laode Abdul Sofian, mengatakan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit Bank BPD Sulteng kepada PT Marcindo Mitra Raya saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,” ujar Laode saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2026).

Menurut Laode, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus berlangsung. Namun, jumlah saksi yang telah diperiksa belum dapat dipublikasikan karena proses penyidikan masih berjalan.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut,” katanya.

LIHAT JUGA  Warga Apresiasi Polda Sulteng atas Pengungkapan 60 Kasus C3 dan Pengembalian Kendaraan Korban

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Laode menegaskan penyidik saat ini masih berfokus pada pemenuhan alat bukti. Penetapan tersangka akan dilakukan apabila telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menjelaskan bahwa proses perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan pada tahapan yang diperlukan sesuai perkembangan penyidikan dan mekanisme yang berlaku.

Menanggapi belum banyaknya informasi yang disampaikan kepada publik, Laode menegaskan hal tersebut bukan berarti penyidikan tidak berjalan.

“Tidak adanya informasi rinci yang disampaikan kepada publik bukan berarti penyidikan tidak berjalan. Penyidik tetap bekerja secara profesional, cermat, dan hati-hati agar proses penegakan hukum berjalan optimal serta tidak mengganggu jalannya penyidikan,” ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang relevan. Namun, rincian barang bukti tersebut belum dapat dipublikasikan demi kepentingan penyidikan.

Laode menambahkan, penyidik telah dan akan terus meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk pihak Bank BPD Sulteng maupun pihak lainnya sesuai kebutuhan pembuktian.

LIHAT JUGA  Kunjungi Kejari Touna, Kajati Sulteng Resmikan Gedung PTSP dan Ruang IAD

“Penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak lain apabila berdasarkan alat bukti ditemukan adanya keterkaitan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Diketahui, perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BPD Sulteng Cabang Poso kepada nasabah PT MMR sebelumnya diumumkan Kejati Sulteng sebagai salah satu perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada tahun 2026.