Akun Palsu Bergeser ke WhatsApp, Nama Kajati dan Kasi Penkum Kejati Sulteng Dicatut

PALU, — Aksi pencatutan identitas pejabat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya beredar akun Facebook yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, kini muncul nomor WhatsApp yang menggunakan nama dan foto pejabat tersebut.

Informasi terbaru dari Kasipenkum Kejati Sulteng pada Selasa (6/10/2026) menunjukkan, nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam pengumuman kewaspadaan Kejati Sulteng menggunakan identitas Kajati Sulteng Zullikar Tanjung, S.H., M.H.

Selain nama Kajati, terdapat pula nomor WhatsApp lain yang mengatasnamakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, S.H., M.H.

Kemunculan nomor-nomor tersebut menambah daftar pencatutan identitas pejabat Kejaksaan yang perlu diwaspadai masyarakat.

Dalam materi pengumuman kewaspadaan yang beredar, Kejati Sulteng mencantumkan nomor +62 851-9909-9123 sebagai nomor yang bukan akun resmi Kajati Zullikar Tanjung.

Pengumuman lainnya juga menampilkan dua nomor yang disebut bukan akun resmi Laode Abd Sofian, yakni +62 813-9194-778 dan +62 856-2479-7944.

Materi tersebut memperlihatkan penggunaan nama dan foto pejabat Kejaksaan pada profil akun WhatsApp. Masyarakat diimbau tidak menjadikan foto profil atau nama kontak sebagai dasar untuk memastikan keaslian identitas seseorang.

LIHAT JUGA  Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

Waspadai Permintaan Uang dan Pengurusan Perkara

Pencatutan identitas pejabat penegak hukum berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai modus, termasuk penipuan, pemerasan, permintaan transfer uang, maupun penawaran pengurusan perkara.

Karena itu, kata Laode masyarakat diminta berhati-hati apabila menerima pesan atau panggilan dari nomor yang mengaku sebagai Kajati, Kasi Penkum, maupun pejabat Kejaksaan lainnya, terlebih jika disertai permintaan uang atau janji penyelesaian perkara.

Kejati Sulteng menegaskan bahwa institusi Kejaksaan tidak pernah meminta uang, transfer, atau imbalan melalui akun pribadi untuk urusan kedinasan maupun pengurusan perkara.

Masyarakat Diminta Tidak Merespons

Masyarakat yang menerima pesan dari nomor mencurigakan tersebut diminta tidak menanggapi permintaan yang disampaikan, tidak mengirimkan uang, serta tidak memberikan data pribadi atau informasi penting lainnya.

Jika menemukan akun atau nomor yang diduga mencatut identitas pejabat Kejaksaan, masyarakat dapat memblokir dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Masyarakat juga diimbau melakukan verifikasi melalui kanal resmi Kejati Sulteng sebelum mempercayai informasi yang mengatasnamakan institusi tersebut.

Kewaspadaan publik diperlukan agar pencatutan identitas pejabat tidak dimanfaatkan untuk merugikan masyarakat maupun mencoreng nama institusi penegak hukum.

LIHAT JUGA  LAKIP-45 Sulteng Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana CSR dan Sewa Jeti di Desa Nambo

Modus pencatutan nama dan foto pejabat Kejaksaan juga pernah menyasar penyidik lainnya serta Asisten Intelijen Kejati Sulteng. Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap akun atau nomor yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.