Nama Kajati Sulteng Dipakai Akun Facebook Palsu, Warga Diminta Tak Mudah Percaya

PALU — Masyarakat di Sulawesi Tengah diminta waspada terhadap akun media sosial, khususnya Facebook, yang menggunakan nama dan foto Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memastikan akun tersebut bukan akun resmi milik Kajati Sulteng. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap komunikasi dari akun yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.

Imbauan tersebut disampaikan Kajati Sulteng Zullikar Tanjung, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Laode Abd Sofian, S.H., M.H., Senin (5/10/2026) malam.

Dalam keterangannya, Laode juga memperlihatkan tangkapan layar akun Facebook yang mengatasnamakan Kajati Sulteng tersebut.

Dari tampilan akun tersebut, terlihat foto Zullikar Tanjung digunakan sebagai foto profil.

Tidak hanya itu, akun tersebut juga mencantumkan sejumlah foto Zullikar Tanjung saat mengenakan seragam Kejaksaan, termasuk foto yang diambil pada kegiatan serah terima jabatan (sertijab) pada 29 April 2026.

Penggunaan sejumlah foto resmi tersebut membuat akun itu sekilas tampak seperti akun milik pejabat Kejaksaan.

LIHAT JUGA  Jumat Berkah di Masjid Al-Mizan, Media Center dan Asintel Kejati Sulteng Bangun Keakraban

Namun, Kejati Sulteng menegaskan bahwa akun tersebut bukan akun resmi Kajati Sulteng.

Laode mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan foto, nama, maupun atribut pejabat sebagai dasar untuk mempercayai keaslian sebuah akun media sosial.

Menurut Laode, keberadaan akun tersebut perlu diwaspadai karena berpotensi digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk berbagai modus, termasuk penipuan, pemerasan, maupun menawarkan pengurusan perkara tertentu.

Kejati Sulteng menegaskan bahwa Kajati maupun jajaran pejabat Kejati Sulteng tidak menggunakan akun media sosial pribadi untuk urusan kedinasan, termasuk meminta uang atau menjanjikan pengurusan perkara.

“Jangan mudah percaya dengan akun-akun yang mengatasnamakan Kajati atau pejabat Kejati Sulteng, terlebih jika meminta uang atau menawarkan pengurusan perkara tertentu,” ujar Laode menyampaikan imbauan Kajati.

Kejati Sulteng menyampaikan bahwa informasi mengenai kegiatan maupun kebijakan institusi hanya disampaikan melalui situs dan kanal media sosial resmi serta terverifikasi milik Kejaksaan.

Masyarakat diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu apabila menerima pesan dari akun yang mengatasnamakan Kajati maupun pejabat Kejati Sulteng. .

LIHAT JUGA  HUT ke-81 RI, Kajati Sulteng Tegaskan Komitmen Kejaksaan Kawal Kedaulatan Hukum

Apabila menemukan akun mencurigakan atau menerima komunikasi dari akun yang mengatasnamakan Kajati Sulteng, masyarakat diminta tidak melayani komunikasi tersebut.

Masyarakat dapat mengabaikan dan memblokir akun, serta melaporkannya kepada pihak berwenang apabila ditemukan indikasi penipuan atau penyalahgunaan identitas.

Kejati Sulteng berharap kewaspadaan masyarakat dapat mencegah penyalahgunaan nama pejabat Kejaksaan dan melindungi masyarakat dari kemungkinan menjadi korban.