Tak Lagi Ada Soal Hukum, DPRD Sigi Belum Gelar PAW dari Fraksi Demokrat?

Bahanaindonesia.com – Belum terlaksananya prosesi Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, terhadap anggotanya dari Partai Demokrat, masih terus menuai tanya.

Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Rizal Intjenae SSOs MSI, akhirnya Senin 11 April 2022, siang kemarin, baru dapat memberi penjelasan kepada Media Bahana Indonesia.

Dikatakannya, keterlambatan pelaksanaan prosesi PAW tersebut, dikarenakan adanya persoalan internal dalam tubuh Partai Demokrat itu sendiri. Sehingga, pihaknya harus sangat berhati – hati dalam mengambil tindakan.

“Kami (DPRD,red) tidak ingin salah dan dipersalahkan dalam mengambil tindakan. Saya tidak ingin terjebak dalam persoalan ini. Jadi prosesnya, dokumen dari Partai mereka, masuk ke Sekretariat DPRD Sigi dan ditindak lanjuti lagi ke KPUD Sigi. Setelah itu, KPUD Sigi, serahkan lagi ke DPRD Sigi, untuk kemudian disampaikan ke Bupati. Jadi prosesnya seperti itu. Temui saja Sekwan, untuk lebih jelasnya. Yang pastinya, saya sudah tanda tangani, tinggal menunggu proses Paripurna dan seterusnya,” ucap Rizal (Sapaannya,red).

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Paparkan Capaian dan Tantangan Penegakan Hukum Saat Reses Komisi III DPR RI

Ditegaskannya, baik selaku Ketua DPRD Sigi, maupun secara kelembagaan, dirinya tak punya kepentingan apapun untuk menahan atau bahkan memperlambat proses PAW tersebut.

“Kalau saya, kalau memang kita proses hari ini, ya hari ini. Lebih cepat lebih bagus, biar saya tidak dinilai ada apa, itu yang saya tidak mau,” katanya mengakhiri.

Secara terpisah, Anas LC MHI, yang dicoba untuk dihubungi guna konfirmasi persoalan ini, masih belum memberikan keterangan.

“Saya masih ikut rapat,” katanya singkat dari balik ponselnya. Hingga berita ini tayang, Anas pun enggan membalas chat Media Bahana Indonesia, dari balik aplikasi WhatssApp nya, tertanda telah dibaca namun tak berbalas.

Untuk diketahui bersama, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, masalah ini timbul saat perhitungan suara dalam Pemilihan Legislatif tahun 2019 silam.

Dimana, hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sigi, yang bernomor : 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu), diperkarakan oleh Eliyanti SE pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sigi dan juga di tingkat Mahkamah Partai (MP) Demokrat secara internal Partai.

LIHAT JUGA  Jaksa Masuk Sekolah di Sigi, Kejati Sulteng Edukasi Pelajar Bijak Bermedia Sosial

Dalam soal yang ditangani oleh MP Demokrat yang bernomor : 06/PIP – MP/2019, menyatakan bahwa gugatan Eliyanti SE menang tertanggal 03 April 2020 lalu. Namun putusan dari MP Demokrat itu, tak dapat diterima oleh Anas LC MHI begitu saja, sehingga pihaknya menempuh jalur hukum di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Donggala.

Adapun sejumlah pihak yang dituntut oleh Anas yakni, DPP Partai Demokrat (PD) Mahkamah PD, DPD PD Sulteng, Komwas DPD PD Sulteng, Wanhor DPD PD Sulteng, DPC PD Kab. Sigi dan Eliyanti.

Oleh Putusan PN Donggala tahun 2020 lalu, Anas LC MHI, dinyatakan bahwa dirinya tidak terbukti bersalah, sehingga ditetapkan masih sah menjabat sebagai Anggota Legislatif.

Akhirnya, Eliyanti pun melakukan banding (Kasasi,red) di tingkat Mahkamah Agung (MA) atas Putusan PN Donggala itu dan kasasi itupun kembali dimenangkan olehnya, terbukti dengan hasil putusan MA yang bernomor 620 K/Pdt.SUS-PARPOL/2021 tanggal 25 Mei 2021.

Kembali tak menerima hasil dari MA yang dimenangkan Eliyanti, seakan berbalas, akhirnya Anas melakukan upaya terakhir dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan MA kepada PN Donggala yang bernomor : 15/Pdt.G/2020/PN Dgl yang diajukan pada tanggal 11 Oktober 2021. Dalam PK pengajuan Anas tersebut, oleh PN Donggala dinyatakan ditolak oleh MA dan surat penolakan PK yang dimaksud, dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 2022.

LIHAT JUGA  Jelang Lebaran, Muncul Modus Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Kejari Sigi

Sehingga, selama bertahun – tahun proses perjalanan hukum antar Anas dan Eliyanti, ditanggal 14 Februari 2022, telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum Partai, H Agus Harimukti Yudhoyono M.SC MPA MA bahwa keanggotaan Anas sebagai DPRD Kabupaten Sigi dari Fraksi Demokrat digantikan oleh Eliyanti SE.

Sehingga, terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tersebut, hingga April 2022 saat ini, pihak DPRD Kabupaten Sigi belum melaksanakan prosesi PAW Anas kepada Eliyanti.

(A. Yuliansyah)