Jaksa Masuk Sekolah di Sigi, Kejati Sulteng Edukasi Pelajar Bijak Bermedia Sosial

SIGI, Bahanaindonesia.com – Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum generasi muda di era digital. Kali ini, kegiatan edukasi hukum tersebut menyasar para pelajar SMA Negeri 2 Sigi, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan Firdaus M. Zein, S.H., M.H. Dalam paparannya, tim memberikan pemahaman komprehensif terkait tema Mencegah Penyimpangan Penggunaan Media Sosial.

Materi diawali dengan penjelasan mengenai regulasi hukum di bidang teknologi informasi dan komunikasi, khususnya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Kasi Penkum La Ode Abdul Sofian menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang kerap terjadi di ruang digital, di antaranya ujaran yang merendahkan, menghina, atau menyerang pihak lain berdasarkan kelompok, agama, ras, maupun identitas tertentu.

LIHAT JUGA  Polda Sulteng Turun Tangan, Usut Tuntas Dugaan Diskriminasi Ras hingga Pembakaran Kantor PT RCP di Morowali

Selain itu, para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai bahaya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat menimbulkan kebingungan, keresahan, hingga konflik di tengah masyarakat.

Materi lainnya mencakup perundungan siber (cyber bullying), yakni tindakan agresif dan berulang melalui media digital yang bertujuan menyakiti, menakuti, atau mempermalukan korban. Tak hanya itu, turut disampaikan larangan penyebaran konten pornografi, penyalahgunaan narkoba, serta konten yang mengarah pada perilaku menyakiti diri sendiri.

Dalam pemanfaatan media digital secara bijak, para siswa diingatkan untuk menghindari praktik spamming, penggunaan foto atau produk milik orang lain tanpa izin, serta pentingnya bersikap kreatif, aktif, dan bertanggung jawab, termasuk dalam kegiatan bisnis daring.

Para pelajar juga diajak untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima, menjaga kerahasiaan data pribadi, berkomunikasi secara santun, menghormati perbedaan pendapat, serta mengatur waktu penggunaan media sosial demi menjaga kesehatan mental.

Selain risiko, tim Penkum Kejati Sulteng juga menyoroti sisi positif media digital sebagai sarana pengembangan diri dan kreativitas, seperti media ekspresi karya seni, tulisan, dan video, peningkatan keterampilan teknis dan kreatif, penguatan kemampuan komunikasi serta kolaborasi, hingga kemudahan akses terhadap sumber pembelajaran.

LIHAT JUGA  Dari 600 Perkara Pidum, Kejari Palu Tumbuh sebagai Lembaga RJ Terbaik di Sulteng

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut mendapat sambutan positif dari pihak SMA Negeri 2 Sigi. Pihak sekolah mengapresiasi konsistensi Kejati Sulawesi Tengah dalam memberikan edukasi hukum kepada pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Melalui program JMS, Kejati Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus membangun kesadaran hukum sejak dini sekaligus mendorong lahirnya generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan bijak memanfaatkan teknologi informasi di era digital.