Perkara Hibah Masjid Rp550 Juta di Donggala Naik Penyidikan, Publik Diminta Mengawal

DONGGALA — Penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dana hibah yang menjadi objek penanganan perkara tersebut bernilai sekitar Rp550 juta. Anggaran itu bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Nurul Yaqin.

Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Cabjari Tompe, Gusti Stania Permana, S.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut pada Senin (2/11/2026).

Menurut Gusti, peningkatan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam penyidikan meliputi proses penerimaan dan pencairan dana hibah, pelaksanaan pembangunan masjid, penggunaan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Selain itu, penyidik akan mendalami dugaan penggunaan sebagian dana untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang terlibat dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Informasi mengenai dugaan rangkap jabatan sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam pengelolaan kegiatan sekaligus berstatus aparatur desa juga menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi melalui proses pemeriksaan.

LIHAT JUGA  Sejumlah Perkara Telah Inkracht, Cabjari Tompe Musnahkan Barang Buktinya

Gusti meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurut dia, partisipasi masyarakat diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara ini. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena persoalan ini menyangkut hajat banyak orang,” ujar Gusti, Senin (2/11/2026).

Penyidik juga akan mendalami kesesuaian penggunaan dana hibah dengan proposal pengajuan, tujuan pemberian bantuan, serta ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Dalam pengelolaan dana hibah, penerima bantuan berkewajiban menggunakan anggaran sesuai peruntukan dan mempertanggungjawabkannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo disebut tercantum dalam daftar penerima hibah keagamaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, penggunaan dana hibah sekitar Rp550 juta tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut, termasuk untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Penentuan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.

LIHAT JUGA  Tampil Gemilang di Donggala Championship, STF Sulteng Raih 3 Medali Emas dan 5 Perak