MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika dan menangkap tiga orang pelaku. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total 64,64 gram.
Hasil pengungkapan itu disampaikan Wakapolres Morowali Utara, Kompol Charles B.N. Karimar, S.I.K., S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidi Anthonius Weken, S.I.K., dalam konferensi pers di Gedung Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Senin (12/10/2026).
Dalam keterangannya, Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., serta para kanit Satresnarkoba.
Charles menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada penghujung September 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial I (26) dan T alias U (33) di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,76 gram.
Selanjutnya, pada 9 Oktober 2026, petugas kembali mengungkap kasus narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial F (32) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
“Dari pelaku berhasil diamankan satu paket sabu dengan berat bruto 7,88 gram, berikut dua timbangan digital dan satu unit handphone,” ungkap Charles.
Dengan demikian, total barang bukti sabu dari kedua pengungkapan tersebut mencapai 64,64 gram berat bruto, dengan tiga orang yang diamankan.
Wakapolres juga memaparkan capaian penindakan Satresnarkoba Polres Morowali Utara sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Dalam periode tersebut, polisi mencatat penyitaan narkotika dengan total berat 676,22 gram dan mengamankan 52 orang yang diduga terlibat dalam perkara narkotika.
Menurut Charles, sejumlah perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan bagian dari keseriusan Polres Morowali Utara dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Upaya tersebut juga menjadi tindak lanjut terhadap program prioritas Presiden dan Kapolri dalam pemberantasan narkotika di seluruh Indonesia.
Polres Morowali Utara, lanjutnya, akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui kepedulian, kewaspadaan, dan pelaporan kepada aparat apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.





























